Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan terhadap enam artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online. Keenam artis ini terdiri dari dua artis sinetron dari tv swasta, dua finalis Puteri Indonesia 2016 dan 2017, satu artis FTV, dan satu model.
“Mereka adalah ML, BS, FG, AC, RF, dan TP,” kata Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim, Jumat (11/1/2019).
Rencananya, kata dia, mereka akan dipanggil pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi. Lebih lanjut, pemanggilan ini untuk memperkuat proses penyidikan terhadap dua tersangka muncikari TN dan ES.
“Minggu depan akan kami layangkan. Sebelumnya memang ada 5 artis, tapi ternyata ada 6. Ada yang dari artis FTV, model, finalis Puteri Indonesia, dan artis sinetron,” ujarnya,
Pemanggilan ini, kata Luki, wajib dipenuhi karena untuk kepentingan penyidikan dan membongkar jaringan besar prostitusi online. Apabila mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali, polisi akan melakukan upaya paksa.
Terkait bagaimana peran dari keenam artis tersebut, Luki enggan membeberkannya terlebih dahulu. Dia hanya mengatakan, bahwa semua akan terbuka saat penyidik memanggilnya dan mereka memberikan keterangan.
“Kalau tidak datang, kami panggil berikutnya. Kalau tidak datang lagi, ya kami akan lakukan upaya paksa untuk membawa mereka. Karena ini menyangkut jaringan besar daripada kasus prostitusi online,” jelasnya.
Terkait dua mucikari yang masih DPO, kata dia, polisi menargetkan dalam waktu dekat akan segera dilakukan penangkapan. Sebab identitas maupun keberadaan mereka sudah termonitor oleh anggotanya.
Dua DPO tersebut diduga adalah seorang wanita dengan peran yang sama seperti mucikari sebelumnya. (ang/dim/ipg)