Senin, 25 November 2024

Sebagian Warga Kota Mojokerto Belum Tahu Kegunaan KTP Elektronik

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Sekitar 7.252 masyarakat Kota Mojokerto terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2019 karena belum memiliki KTP Elektronik.

Teguh dari Radio Maja FM melaporkan dalam jaring Radio Suara Surabaya bahwa hal ini karena, ternyata banyak dari mereka belum mengetahui kegunaan KTP Elektronik ini. Sementara kartu identitas tersebut adalah syarat masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Junaedi Malik Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto mengatakan, banyak orang yang belum tahu jika KTP Elektronik atau Surat Keterangan bisa digunakan mencoblos. Untuk itu Pemda harus mengeluarkan edaran dalam hal sosialisasi.

Sekadar diketahui lebih dari 7200 warga yang tidak memiliki KTP Elektronik karena belum melakukan perekaman. Jumlah itu masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap II Pemilu 2019. (wil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs