#InfografiSS Pemerintah melalui sejumlah kementerian bersepakat merevisi aturan tentang Cuti Bersama Tahun 2021, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kalau dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri sebelumnya, Nomor 642 Tahun 2020, ada tujuh hari cuti bersama tahun 2021. Sekarang, sesudah dilakukan peninjauan kembali, cuti bersama dipangkas lima hari, menjadi sisa dua hari saja.