Pemerintah melalui sejumlah kementerian bersepakat merevisi aturan tentang Cuti Bersama Tahun 2021, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Kalau dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri sebelumnya, Nomor 642 Tahun 2020, ada tujuh hari cuti bersama tahun 2021. Sekarang, sesudah dilakukan peninjauan kembali, cuti bersama dipangkas lima hari, menjadi sisa dua hari saja.
Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas, yaitu tanggal 12 Maret Cuti Bersama Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, tanggal 17, 18, 19 Mei Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, dan tanggal 27 Desember Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021.
Sedangkan dua hari cuti bersama yang tetap ada, yaitu tanggal 12 Mei Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember Hari Raya Natal 2021.
Revisi jumlah cuti bersama tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021, siang hari ini, Senin (22/2/2021), yang dipimpin Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Rapat diikuti Tjahjo Kumolo Menteri PAN RB, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan, Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan, dan Pejabat Eselon 1 kementerian/lembaga terkait.
“Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujarnya secara virtual dari Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Menko PMK mengatakan, alasan pengurangan libur antara lain karena kurva penyebaran Covid-19 belum menurun walau pemerintah sudah melakukan berbagai upaya.
“Berdasarkan pengalaman, sesudah libur panjang ada kecenderungan kasus Covid-19 meningkat, karena kenaikan mobilitas masyarakat. Sementara, pemerintah sedang menjalankan program vaksinasi,” imbuhnya.
Terkait masih adanya cuti bersama satu hari menjelang Hari Raya Idulfitri dan satu hari menjelang Natal, Muhadjir menyebut, pertimbangannya untuk memudahkan Polri mengelola pergerakan masyarakat.(rid/iss/ipg)