Joko Widodo (Jokowi) Presiden membentuk direktorat baru dalam institusi Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer.
Pembentukan jabatan baru setingkat eselon I itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, Perpres tersebut sudah diteken Jokowi tanggal 11 Februari 2021.
Tapi, Leonard belum menjelaskan orang yang mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil).
Kejaksaan Agung, menurut Leonard, masih menunggu teknis pelaksanaan peraturan tersebut.
“Betul (Perpres) itu sudah dikeluarkan dan ditandatangan oleh Presiden. Kami tinggal bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Sekadar informasi, JAM Pidmil bertugas membantu Jaksa Agung melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat, dan penanganan perkara koneksitas.
Selain itu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer juga berfungsi untuk menjalin hubungan kerja dengan instansi atau lembaga lainnya, baik dalam mau pun luar negeri terkait penuntutan dan penanganan perkara oditurat.
Sebelumnya, di lingkungan Kejaksaan Agung sudah ada beberapa posisi Jaksa Agung Muda.
Antara lain JAM bidang Pembinaan, JAM bidang Pidana Umum, JAM bidang Pidana Khusus, JAM bidang Perdata, JAM bidang Tata Usaha Negara, JAM bidang Pengawasan, dan JAM bidang Intelijen.(rid/iss/ipg)