DPRD Kota Surabaya secara maraton menggelar Rapat Paripurna tentang usulan pengangkatan Eri Cahyadi-Armudji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya agar mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Rapat paripurna digelar Jumat (19/2/2021), setelah KPU Surabaya menetapkan Eri Cahyadi-Armudji sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020.
Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim dan diminta segera mengirim berkas hasil rapat paripurna dan berkas hasil penetapan KPU Surabaya.
“Tadi sudah dikontak Pemprov Jatim agar secepatnya hari ini berkas dikirim. Hari ini juga kami rapat paripurna,” katanya.
Menurut Adi, DPRD Surabaya berharap akhir bulan ini Kota Surabaya sudah mempunyai Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif. “Sehingga, bisa meneruskan pembangunan, menangani pandemi Covid-19, dan pemulihan ekonomi,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan Eri Cahyadi-Armudji sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Terpilih pada Pilkada Surabaya 2020.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, di Hotel Wyndham, Jumat (9/12/2021) sore.
Keputusan dibacakan Agus Turcham Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan.
“Memutuskan, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, saudara Eri Cahyadi-Armuji, sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, dengan perolehan suara 597.540 atau 56,94 persen dari total suara sah,” kata Agus Turcham.
Keputusan penetapan Eri-Armuji sebagai calon terpilih itu termaktub dalam Surat Keputusan KPU Surabaya nomor 49/PL.02.7-Kpt/3578/KPU-Kot/2/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan lainnya, maka akan diadakan perbaikan dan atau perubahan sebagai mana mestinya, ditetapkan di Surabaya 19 Februari 2021,” kata Agus. (bid/tin/ipg)