Sabtu, 23 November 2024

Eri Cahyadi-Armudji Ditetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Terpilih

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Penetapan Eri Cahyadi-Armudji sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, di Hotel Wyndham, Jumat (9/12/2021) sore. Foto: Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan Eri Cahyadi-Armudji sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Terpilih pada Pilkada Surabaya 2020.

Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, di Hotel Wyndham, Jumat (9/12/2021) sore.

Keputusan dibacakan Agus Turcham Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan.

“Memutuskan, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, saudara Eri Cahyadi-Armuji, sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, dengan perolehan suara 597.540 atau 56,94 persen dari total suara sah,” kata Agus Turcham.

Penetapan Eri Cahyadi-Armudji sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, di Hotel Wyndham, Jumat (9/12/2021) sore. Foto: Istimewa

Keputusan penetapan Eri-Armuji sebagai calon terpilih itu termaktub dalam Surat Keputusan KPU Surabaya nomor 49/PL.02.7-Kpt/3578/KPU-Kot/2/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan lainnya, maka akan diadakan perbaikan dan atau perubahan sebagai mana mestinya, ditetapkan di Surabaya 19 Februari 2021,” kata Agus.

Penetapan ini juga didasarkan pada pertimbangan Keputusan KPU Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Surabaya 2020.

Serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021, tentang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya Tahun 2020 yang dilayangkan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman. Gugatan itu sendiri ditolak oleh MK di tahapan putusan sela.

Sementara itu, Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak, atas terselenggaranya pesta demokrasi lokal di Kota Surabaya.

“Selamat atas nama calon nomor urut 1, saudara Eri-Armuji yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih pada Pilkada Surabaya 2020. Terima kasih pasangan calon urut 2 yang telah mendarmabaktikan sumber daya politiknya dalam perjalanan demokrasi lokal di Kota Surabaya,” ucapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada partai politik, Badan Pengawas Pemilu Surabaya. Serta masyarakat Surabaya selaku pemilih, yang telah memberikan mandatnya kepada masing-masing pilihannya pada 9 Desember 2020.

Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surabaya 2020, yang tertuang dalam keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji unggul dengan memperoleh 597.540 suara, sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara. (bid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs