Selain melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor, Bank Indonesia (BI) juga melonggarkan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) paling tinggi 100 persen mulai 1 Maret-31 Desember 2021. Artinya, seluruh kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti ditanggung oleh bank, konsumen tidak perlu membayar uang muka alias DP nol persen.
Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia menyebutkan, kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
“Kriteria bank yang dapat memberikan pelonggaran KPR adalah bank dengan rasio kredit bermasalah(NPL/NPF) di bawah 5 persen,” kata Perry seperti dilaporkan Antara, Kamis (18/2/2021).
Sedangkan bagi bank dengan NPL/NPF di atas 5 persen, besaran pelonggaran uang muka KPR tidak 100 persen namun kisaran 90-95 persen.
BI memberikan pengecualian untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama tipe di bawah 21, ketentuan pelonggarannya sama yakni 100 persen.
BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Perry menjelaskan, tujuan pemberian stimulus itu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dan properti pada tahun pemulihan ekonomi 2021.
“Nanti kita evaluasi sampai akhir tahun perkembangannya bagaimana, diharapkan ini segera meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan untuk mendorong pemulihan ekonomi,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
(ant/iss/ipg)