Sabtu, 23 November 2024

Satgas Covid-19 Dorong Penggunaan Teknologi dalam Pengelolaan Limbah Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Masker. Foto: Pixabay

Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau Pemerintah Daerah menerapkan standar lokasi pembuangan sampah medis serta penerapan tekbologi pengelolaan yang aman untuk masyarakat dan lingkungan.

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, sampah medis yang paling banyak ditemukan adalah masker bekas pakai.

“Untuk kendala terbesar saat ini keberadaan limbah dari masyarakat, yaitu limbah masker,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Supaya tidak menimbulkan masalah kesehatan, Sub Bidang Limbah Satgas Penanganan Covid-19 sedang menyusun kebijakan tepat guna pengelolaan limbah Covid-19 masyarakat.

Rancangan kebijakan itu melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kesehatan.

Menurut Wiku, tata cara mengolah limbah medis sudah diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Kesehatan.

Dokter Wiku mengungkapkan, Satgas Covid-19 sudah memberikan lima unit insinerator untuk lima provinsi di Indonesia, dan membantu pengelolaan limbah di sejumlah rumah sakit besar DKI Jakarta.

Sekadar informasi, berdasarkan hasil pantauan Ombudsman RI di beberapa daerah, standar kelayakan pengelolaan limbah medis di Indonesia masih belum merata.

Ombudsman RI menemukan masih ada Pemerintah Daerah yang tidak punya peraturan daerah serta ketidaksepahaman unsur pemda terkait pengelolaan limbah medis.

Selain itu, masih ada daerah yang belum punya sarana pengangkut, sehingga limbah medis yang masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) berhenti sampai tahap penyimpanan.

Pengawasan yang dilakukan aparat pemerintah, menurut Ombudsman juga masih lemah, akibat keterbatasan anggaran, sumber daya manusia dan kewenangan.

Ombudsman RI memperkirakan pada awal 2020 terjadi timbunan limbah medis sebanyak 294,7 ton per hari.

Dari jumlah tersebut cuma 224,2 ton per hari yang bisa terolah. Sedangkan 70,5 ton lainnya tidak terolah.

Kalau limbah medis penanganan Covid-19 tidak diimbangi dengan pengelolaan medis yang tepat, maka potensi limbah medis yang dihasilkan mencapai 200 ton per hari.

Peningkatan jumlah limbah medis, menurut Ombudsman RI masih mungkin terjadi karena adanya peningkatan jumlah pasien Covid-19.(rid/dfn/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs