Ditpolairud Polda Jawa Timur pada Senin (15/2/2021) berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku jual beli sebanyak 3.000 bahan peledak jenis detonator di Pelabuhan Jangkar, Situbondo.
Dua orang tersangka jual beli bahan peledak yang diringkus yakni, Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura.
Penangkapan kedua tersangka bermula saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo. Dari penyelidikan tersebut, petugas meringkus kedua tersangka dan dibawa ke markas komando.
Modusnya, pelaku Mastur selaku pembuat/penjual detonator yang merakit sendiri 3.000 detonator tersebut. Detonator kemudian di-packing ke dalam 30 kotak yang masing-masingnya berisi 100 buah dan dikemas dalam kardus sehingga terlihat seperti paket. Paket ini dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar Situbondo.
“Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan. Dari situ, penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021) siang.
Setelah sampai di pelabuhan Jangkar, tiga ribu detonator diserahkan kepada tersangka Ahmadi sebagai pemesan dan pembeli.
Untuk harga perbiji detonator senilai Rp7.000 sehingga untuk tiga ribu biji detonator, total keseluruhan yang dibayarkan oleh Ahmadi berjumlah Rp21.000.000. Pembayaran dilakukan via transfer.
Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan peledak jenis Detonator sebanyak 3.000 buah dan dua unit Handphone.
Bahan peledak yang dibuat oleh tersangka, kata Repli, terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang, potassium dan juga belerang.
Sementara itu unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive).
“Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut,” ucap Kombes Pol Arnapi Dirpolairud Polda Jatim.
Selain itu sistem kerja Detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak high explosive.
Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing).
Perlu diketahui, tersangka Mastur ini seorang Residivis dalam kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015. Dan saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan.
Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya diganjar hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.(dfn/lim)