Sabtu, 23 November 2024

Kebijakan Relaksasi PPnBM Dinilai Dapat Cegah PHK di Industri Otomotif

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Showroom Istana Mobil di Jalan Kertajaya Nomor 152, Surabaya. Foto: Google

Iswan Abdullah Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor bisa mencegah terjadinya PHK di sektor industri otomotif.

Iswan dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (18/2/2021), mengatakan kebijakan ini juga dapat memperkuat industri otomotif yang sempat lesu karena terdampak pandemi Covid-19 dan meningkatkan penjualan kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini akan memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi dan tentunya secara tidak langsung, pemerintah sesungguhnya dengan kebijakan ini, mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya PHK di sektor-sektor tersebut,” katanya seperti yang dilansir Antara.

Ia juga mengatakan kebijakan ini dapat lebih efektif apabila terdapat stimulus tambahan berupa kepastian suku bunga kredit kepemilikan atau insentif lainnya yang dapat mendukung daya beli masyarakat.

“Kalau pemerintah juga membarengi PPnBM ini dengan kepastian suku bunga kepemilikan atas barang mewah yang rendah, tentu akan memberikan peningkatan penjualan,” kata Iswan.

Sebelumnya, pemerintah siap mengucurkan diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus), dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan (September-Desember).

Pemberian insentif yang berlangsung selama sembilan bulan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.(ant/tin/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs