Sabtu, 23 November 2024

Ma’ruf Amin Wapres Ajak Masyarakat Lansia Ikut Program Vaksinasi Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ma'ruf Amin Wakil Presiden Republik Indonesia. Foto: Facebook Ma'ruf Amin

Ma’ruf Amin Wakil Presiden, hari ini, Rabu (17/2/2021), mendapatkan suntikan Vaksin Covid-19, sebagai penanda dimulainya program vaksinasi nasional untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).

Penyuntikan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac kepada Wapres, dilakukan Dokter Dwi Edi Wahonodi Anggota Tim Dokter Kepresidenan, di Pendopo Rumah Wapres, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Turut hadir di rumah Wapres, Doni Monardo Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan.

Vaksinasi untuk Wapres yang sekarang berusia 77 tahun, terpaut beberapa pekan dari proses vaksinasi Presiden dan jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Hal itu karena izin penggunaan darurat CoronaVac dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk kelompok masyarakat berusia 60 tahun ke atas, baru keluar 5 Februari 2021.

Sesudah menerima suntikan vaksin, Ma’ruf Amin mengatakan tidak merasakan efek pusing atau sakit di tubuhnya.

Dalam keterangan yang disampaikan lewat video, Wapres menegaskan dari awal sudah siap disuntik Vaksin Covid-19, sesuai peraturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Alhamdulillah tidak ada masalah, tidak sakit, tidak ada rasa pusing, biasa-biasa saja. Sejak awal saya memang sudah siap menjalani vaksinasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ma’ruf mengajak masyarakat yang usianya sudah 60 tahun ke atas, untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

“Saya ajak semua yang usianya sudah cukup lanjut seperti saya, di atas 70 tahun untuk melakukan vaksinasi. Vaksin ini, Insya Allah tidak menimbulkan efek (sakit) apa-apa,” kata Kiai Ma’ruf.

Menurutnya, vaksinasi adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang tidak bisa dipastikan selesainya di Indonesia dan berbagai negara di dunia.

Maka dari itu, Ma’ruf yang juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksinasi bersifat wajib dilaksanakan untuk orang-orang yang bisa menerima vaksin berdasarkan ketentuan.

“Itu hukumnya wajib. Wajibnya sampai kapan? Sampai nanti tercapainya herd immunity, sampai 70 persen tervaksin baru gugur kewajibannya. Itu fardu kifayah, artinya kalau belum tercapai itu, belum hilang kewajibannya. Kalau seseorang tidak melaksanakan itu berdosa, bagi mereka yang memang tidak bermasalah, kecuali yang memang ada sesuatu yang tidak boleh divaksin,” tegasnya.

Sekadar informasi, Kementerian Kesehatan sudah merencanakan empat tahap pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, dengan target 181 juta orang di seluruh Indonesia.

Tahapan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Vaksinasi untuk kelompok lansia dan petugas pelayanan publik masuk dalam tahap kedua, dengan target 21,5 juta orang lanjut usia, dan 16,9 juta orang petugas layanan publik.(rid/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs