KPU Kota Surabaya segera melaksanakan rapat pleno penetapan Eri Cahyadi-Armuji sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih.
Hanya saja, Agus Turcham Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya mengatakan, sampai sore ini dia belum mendapat salinan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami perlu menunggu salinan putusan MK itu. Sampai saat ini kami belum dapat,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (16/2/2021).
Sesuai Peraturan KPU, kata Agus, penetapan paslon terpilih dengan sengketa Pilkada harus dilaksanakan maksimal lima hari setelah adanya putusan MK.
“Sesuai Peraturan KPU nomor 5 tentang tahapan Pilkada 2020 itu jelas. Kami harus melaksanakan penetapan maksimal lima hari setelah putusan MK,” ujarnya.
Karena itu Agus memperkirakan, setidaknya pada 22 atau 23 Februari 2021 mendatang rapat pleno penetapan paslon terpilih Pilwali Surabaya bisa dilaksanakan.
Agus pun berkomentar soal keputusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilwali Surabaya oleh Machfud Arifin-Mujiaman Paslon Nomor 2.
“Sejak awal KPU menghormati segala sesuatu yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim MK. KPU Surabaya sangat berharap, MK mempertimbangkan keputusan tentang perolehan hasil Pilwali Surabaya 2020 yang sudah ditetapkan KPU Surabaya,” ujarnya.
Menurutnya, berkaitan dengan permohonan sengketa itu, KPU sudah menyampaikan jawaban termohon ke MK. Demikian juga Bawaslu, sudah menyampaikan keterangan yang diperlukan.
“Saya pikir, keputusan sela menolak permohonan sengketa Pilkada Surabaya hari ini adalah keputusan yang sudah dipertimbangkan secara luar biasa oleh Majelis yang mulia di MK,” ujarnya.(den/dfn/ipg)