Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan tersangka berinisial NS, remaja 18 tahun karena diduga telah melakukan tindak pidana memperdagangkan anak dan atau melakukan eksploitasi ekonomi/seksual anak, pada Minggu (7/2/2021).
NS ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Rungkut Surabaya pada Minggu malam.
Korbannya adalah AAI 14 tahun asal Sidoarjo.
Dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (16/2/2021), dijelaskan kronologi kejadian, tersangka merupakan salah satu karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tempat kerjanya karena Pandemi Covid-19. Untuk mencari tambahan penghasilan, NS mendapat informasi ada anak yang bisa diperkerjakan.
Tersangka bertemu dengan korban pada Jumat (5/2/2021), lalu keduanya berkomunikasi dan menawarkan korban untuk dicarikan tamu dengan tarif Rp. 350.000.
“Kemudian tersangka mencarikan tamu dengan membuka grup facebook dengan nama Pasar Baru Lendir Online Surabaya, yang mana tersangka komentar di halaman grup tersebut: ‘lanjut jika ada yang tertarik chat WA’ dengan tersangka,”.
Selanjutnya tersangka menawarkan korban dengan tarif Rp.650.000 dengan pembagian korban Rp.350.000, sewa kamar Rp. 50.000 dan sisanya masuk ke kantung NS.
Dalam penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Samsung berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 650.000.
Tersangka disangkakan pasal 2 jo 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 88 jo 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(dfn/ipg)