Jumat, 22 November 2024

Kemendikbud Prioritaskan Difabel dan 3T dalam Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hilmar Farid Hilmar Farid Dirjen Kebudayaan Kemendikbud. Foto : Kemendikbud

Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini kembali menyelenggarakan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK). Kriteria penerima dana terdiri dari perseorangan, komunitas budaya, dan lembaga/organisasi kemasyarakatan di bidang kebudayaan. FBK tahun 2021 terdapat prioritas yakni pengusul perseorangan yang berdomisili di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), Komunitas Budaya dan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan bidang kebudayaan dengan pelibatan aktif penyandang disabilitas, pelibatan perempuan sebagai aktor utama dalam kegiatan kebudayaan.

“Pelibatan aktif penyandang disabilitas dan kaum perempuan menjadi prioritas penerima FBK tahun 2021, selain itu pengusul FBK dari perseorangan yang berasal dari daerah 3T akan ada poin tersendiri,” jelas Hilmar Farid Direktur Jenderal Kebudayaan, pada Taklimat Media FBR, Senin (15/2/2021) yang digelar secara virtual.

Prioritas bantuan diberikan pada daerah-daerah 3T karena masih banyak daerah tersebut yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah.

“Kita ingin fasilitas kebudayaan di daerah-daerah lebih merata sehingga faktor kebudayaan dapat berkembang di masing-masing daerah,” jelas Hilmar.

Pada kesempatan ini, Hilmar juga menekankan prioritas FBK lainnya yaitu dukungan bagi masyarakat disabilitas dan perempuan. Ia melihat banyak sekali ketimpangan dalam mendukung fasilitas masyarakat disabilitas. Oleh karena itu, FBK menciptakan hak yang sama bagi masyarakat disabilitas.

Fokus yang tidak kalah penting adalah perempuan sebagai aktor utama. Hal ini merupakan refleksi dari perjalanan FBK tahun 2020.

“Sering kali komunitas atau seniman perempuan belum banyak mendapatkan kesempatan khusus, kita juga sekarang ingin melihat bahwa perempuan memainkan peran yang sangat besar dalam ketahanan budaya,” tutur Hilmar.

Tema yang diangkat pada program FBK tahun ini adalah “Ketahanan Budaya” yang menggambarkan komitmen bahwa pada masa pandemi ini Kemendikbud tetap harus berfokus pada ketahanan budaya Indonesia. Selanjutnya fasilitasi ini dibagi menjadi tiga kategori yaitu penciptaan karya kreatif inovatif, dokumentasi karya/pengetahuan maestro, dan pendayagunaan ruang publik.

Lebih lanjut Fitra Arda Sekretaris Ditjen Kebudayaan Kemendikbud menjelaskan bahwa FBK adalah bentuk dukungan yang sifatnya stimulus dan diberikan kepada suatu kelompok kebudayaan atau masyarakat yang bersifat nonfisik.

“Tujuan utamanya adalah bagaimana kita bisa memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem kemajuan kebudayaan,” terang Fitra.

Sebelumnya, FBK tahun 2020 telah memfasilitasi sebanyak 194 penerima melalui dua tahap dengan tiga kategori yang terdiri dari 84 penerima kategori penciptaan karya kreatif inovatif, 42 penerima kategori dokumentasi karya/pengetahuan maestro, dan 68 penerima kategori pendayagunaan ruang publik. Profil para penerima dan profil kegiatan dapat diakses melalui laman fbk.id, termasuk di dalamnya, kontak penerima FBK untuk keperluan perluasan jejaring masyarakat dalam berkebudayaan.

Mekanisme seleksi FBK 2021 mencakup pembukaan pendaftaran, seleksi proposal, penilaian kelayakan substansi, unggah dokumen, verifikasi lapangan, penetapan penerima, lokakarya dan penandatanganan kontrak kerja. Pendaftaran FBK 2021 dilakukan secara daring melalui laman fbk.id dan akan dimulai pada tanggal 2 Maret 2021 sampai dengan 2 April 2021.

Pada laman fbk.id tersebut disediakan pusat bantuan dan jadwal konsultasi, sehingga para calon pengusul bisa mendapatkan informasi tentang pelaksanaan FBK 2021.

“Harapannya bantuan melalui FBK ini sejalan dengan program-program prioritas yang telah dicanangkan oleh Ditjen Kebudayaan, sehingga kebudayaan dirasakan ditengah-tengah masyarakat,” tutup Fitra.(faz/iss/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs