Jumat, 22 November 2024

Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Pemprov Jatim Tunjuk Pelaksana Harian

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Pelantikan Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Definitif, di Grahadi, Kamis (11/2/2021). Foto: Humas Pemprov Jatim

Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 lalu ditunda. Dari sebelumnya akan dilantik pada 17 Februari 2021 diperkirakan dilantik pada akhir bulan ini. Jempin Marbun Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jatim menyatakan itu.

Keputusan mengenai penundaan itu, kata Jempin, disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (15/2/2021).

Dirjen Otda menyampaikan itu dalam rapat video conference bersama perwakilan dari seluruh pemerintah daerah pelaksana Pilkada.

“Jadi prinsipnya pelantikan tidak tanggal 17, tapi mundur kira-kira akhir bulan Februari. Tanggalnya menyusul. Alasannya, menunggu putusan sela MK tanggal 15-17 Februari ini,” ujarnya.

Dirjen Otda, seperti dikutip Jempin, menjelaskan, kepala daerah yang sengketa pilkadanya disetop Mahkamah Konstitusi, pelantikannya akan dilakukan bersamaan.

“Kalau sengketanya dilanjutkan oleh MK, maka nanti akan dilantik belakangan,” kata Jempin kepada suarasurabaya.net.

Sekadar informasi, sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 (putusan sela) mulai hari ini sampai Rabu (17/2/2021).

Kepala daerah yang dalam putusan sela MK sengketanya tidak dilanjutkan sudah bisa dipastikan yang bersangkutan bisa segera menjalani pelantikan.

Sementara untuk sengketa Pilkada yang dilanjutkan, kepala daerah bersangkutan harus menunggu keputusan inkrah pada akhir Maret 2021.

Seiring penundaan pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak mengalami sengketa hasil pilkada, berarti ada kekosongan jabatan di masing-masing daerah penyelenggara Pilkada.

Jempin menegaskan, supaya tidak terjadi kekosongan jabatan, sesuai Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemprov Jatim menunjuk pelaksana harian.

“Selama kosong itu akan dijabat Plh (pelaksana harian). Sekda masing-masing kabupaten/kota akan ditunjuk menjadi Plh,” kata Jempin.

Gubernur Jawa Timur nantinya yang akan mengeluarkan Surat Keputusan penunjukan Sekda masing-masing kabupaten/kota penyelenggara Pilkada sebagai Plh.(den/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs