Meskipun mulai Senin (15/2/2021) penumpang kereta api wajib pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Surabaya Pasar Turi, tetapi layanan Rapid Test Antigen tetap wajib di Stasiun Surabaya Gubeng.
“Karena pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Surabaya Pasar Turi melengkapi yang sudah ada sebelumnya, yaitu Rapid Test Antigen. Sampai saat ini di Stasiun Surabaya Gubeng tetap mewajibkan calon penumpang mengikuti pemeriksaan Rapid Test Antigen,” terang Luqman Arif Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Senin (15/2/2021).
Karena itu, lanjut Luqman, penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Stasiun Surabaya Gubeng tetap wajib menunjukkan surat bukti negatif Covid-19. “Atau mengikuti rapid tes antigen yang disediakan di Stasiun Surabaya Gubeng,” lanjut Luqman.
Luqman menegaskan bahwa masyarakat yang bisa mengikuti pemeriksaan GeNose C19 adalah mereka yang memegang bukti pembelian tiket atau tiket perjalanan kereta api, dan akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.
Luqman juga mengingatkan bahwa mereka yang akan melakukan perjalanan melalui Stasiun Surabaya Gubeng, dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 sebelum berangkat melalui Stasiun Surabaya Pasar Turi. “Persyaratan terpentingnya adalah memiliki bukti pembelian tiket atau tiket yang akan dipakai untuk perjalanan dengan kereta api,” tegas Luqman.
Dengan kata lain, tambah Luqman, calon penumpang kereta api bisa memanfaatkan pemeriksaan GeNose C19 yang memang lebih murah ketika akan naik kereta dari Stasiun Surabaya Gubeng atau stasiun mana pun di wilayah Daop 8 Surabaya.
“Karena faktanya begitu. Pemeriksaan GeNose C19 lebih murah dibandingkan Rapid Test Antigen. Mulai Senin (15/2/2021) layanan GeNose C19 baru digelar di Stasiun Surabaya Pasar Turi. Masyarakat tentunya akan pilih yang lebih murah. Karena itu calon penumpang yang akan naik dari Gubeng boleh memeriksakan diri di Pasar Turi,” pungkas Luqman.(tok/tin/ipg)