Sabtu, 23 November 2024

Libur Imlek, Pemprov Jatim Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
khofifah-indar-parawansa Khofifah Gubernur Jatim. Foto: Humas Pemprov Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jatim tidak bepergian ke luar daerah selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, mulai tanggal 12-14 Februari 2021.

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu juga mengajak masyarakat tinggal di rumah selama libur Imlek sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: 800/973/ 204.3/2021, tertanggal 10 Februari 2021 yang dia keluarkan.

Kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 4/2021.

Secara spesifik SE Mendagri itu mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili di Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Khofifah, setiap libur panjang ada potensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19. SE dan penerapannya menurutnya bagian dari upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah. Termasuk dengan mendukung pelaksanaan SE ini,” katanya, Kamis (11/2/2021).

Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan ASN di SE itu. Pertama, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Imlek.

Kedua, bila ASN terpaksa perlu bepergian ke luar daerah pada periode itu, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah tempat dia bekerja.

Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada poin 2, pada poin ketiga diperjelas, bahwa pemberiannya dilakukan secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran Covid-19.

Keempat, ASN yang melanggar ketentuan Surat Edaran ini akan mendapat hukuman disiplin seperti diatur Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Perlu kita ingat bersama, pandemi Covid-19 belum berakhir. Mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap di rumah selama libur panjang ini, dan hanya keluar rumah untuk keperluan mendesak,” kata Khofifah.(den/dfn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs