Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, dalam kurun waktu 2011—2017.
Ali Fikri Plt. Juru Bicara KPK menyebutkan empat orang saksi itu terdiri atas dua orang kepala dinas, seorang kepala bagian, dan seorang pengusaha di Kota Batu.
“Hari ini pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu, pada tahun 2011—2017,” kata Ali, dalam keterangan yang diterima Antara, Selasa (9/2/2021).
Empat orang saksi yang diperiksa tersebut adalah Alfi Hidayat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu dan Eko Suhartono Plt. Kepala Dinas Perumahan, dan Permukiman Kota Batu.
Berikutnya, Endro Wahyudi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Batu, serta Abdul Jamal Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Batu.
Pemeriksaan empat orang saksi terkait dengan kasus dugaan gratifikasi itu bukanlah yang pertama kali dilakukan KPK. Di awal Januari 2021, KPK telah memeriksa dua orang saksi lain, yakni Moh Zaini Pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko.
Pada bulan Januari 2021, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Dewanti Rumpoko Wali Kota Batu.
Selain itu, KPK juga menggeledah di salah satu toko di Kota Batu, Toko Nusantara, terkait dengan kasus dugaan gratifikasi pada tahun 2011—2017 itu. Secara keseluruhan, sudah ada 14 lokasi yang digeledah KPK.
Beberapa kantor dinas yang digeledah KPK, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada tahun 2011—2017. Dokumen tersebut akan diverifikasi, kemudian disita sebagai barang bukti.
Sebagai informasi, pada tahun 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada bulan September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu pada tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Edi Setyawan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.(ant/dfn/ipg)