Joko Widodo Presiden menyadari pandemi Covid-19 mengakibatkan kesulitan di berbagai sektor swasta, termasuk perusahaan media massa.
Untuk meringankan beban, Presiden menegaskan pemerintah punya sejumlah kebijakan, antara lain membebaskan pajak penghasilan karyawan bagi para wartawan.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi, dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada Selasa (9/2/2021) di Istana Negara, Jakarta.
“Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang juga tidak mudah. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah, artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021,” ujarnya.
Jokowi menambahkan, Pemerintah juga membebaskan industri media dari PPh Badan sampai Juni 2021.
“Untuk industri media dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021,” imbuhnya.
Selain itu, industri media, sambung Presiden, juga akan mendapatkan pembebasan abodemen listrik.
Jokowi mengatakan, keringanan dan bantuan yang diberikan pada industri media dan awak media memang tidak seberapa nilainya. Tapi, dia berharap kebijakan itu bisa membantu.
“Saya perlu sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat, selain untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian akibat sektor swasta mengalami perlambatan signifikan,” tegasnya.
Sekadar informasi, Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap tanggal 9 Februari. Peringatan HPN diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.
Tahun ini, Hari Pers Nasional mengangkat tema Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan.(rid/dfn/ipg)