Sepanjang tahun 2020, Ombudsman Republik Indonesia menerima 7.204 laporan terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang terdiri dari 6.552 laporan reguler, 559 respon cepat, dan 123 investigasi atas prakarsa sendiri.
Lely Pelitasari Soebekty Wakil Ketua Ombudsman mengatakan, penyelesaian laporan masyarakat merupakan upaya responsif kuratif atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, laporan masyarakat ke Ombudsman periode 2016-2021, setiap tahun relatif stabil. Tapi, jumlah rekomendasi menurun drastis.
Berdasarkan data dari tahun 2015 sampai 2020, Ombudsman sudah mengeluarkan 22 rekomendasi. Rinciannya, tahun 2015 ada sembilan rekomendasi, tahun 2016 ada enam rekomendasi, dan tahun 2017 ada dua rekomendasi.
Kemudian, tahun 2018 ada tiga rekomendasi, tahun 2019 dan 2020 masing-masing satu rekomendasi.
Dari total 22 rekomendasi Ombudsman, 9,1 persen masih dalam proses monitoring, 27,3 persen tidak dilaksanakan, dan 63,6 persen dilaksanakan.
Penurunan rekomendasi itu, kata Lely, karena laporan masyarakat bisa terselesaikan sebelum tahap rekomendasi, melalui skema tindakan korektif berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan.
“Penyelesaian laporan masyarakat ke Ombudsman setiap tahun relatif stabil. Namun, jumlah rekomendasi menurun secara tajam. Hal itu dikarenakan laporan dapat kami selesaikan sebelum tahap rekomendasi melalui skema tindakan korektif berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan,” ujar Lely, dalam forum Laporan Tahunan Ombudsman 2020, pagi hari ini, Senin (8/2/2021), di Jakarta.
Ombudsman menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara layanan publik yang memahami dan sungguh-sungguh menjalankan tindakan korektif.
Sekadar informasi, Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Tanah Air.
Ombudsman mengawasi layanan publik baik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintah termasuk BUMN, BUMD, BHMN, mau pun swasta yang seluruh dananya atau sebagian bersumber dari APBN atau APBD.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman tidak bisa memberikan sanksi mutlak kepada pihak penyelenggara layanan publik yang diduga melakukan pelanggaran prosedur atau maladministrasi.
Ombudsman sebatas memberikan saran supaya pihak penyelenggara negara yang mendapatkan rekomendasi memperbaiki kinerjanya.
Selain itu, Ombudsman bisa menyampaikan kepada atasan penyelenggara negara atau Presiden dan DPR, untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.(rid/tin/lim)