Dokter Makhyan Jibril Al Farabi Staf Khusus Rumpun Kuratif Satgas Covid-19 Jatim mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pemberlakuan PPKM di Jawa Timur, zona merah yang sebelum PPKM diterapkan ada di delapan kabupaten/kota, setelah PPKM dijalankan menjadi tinggal dua daerah yaitu Trenggalek dan Kabupaten Madiun.
Sedangkan untuk zona kuning, berdasarkan peta Gugus Tugas Pusat, yang dulunya tidak ada sama sekali, pasca PPKM, zona kuning berada di Pamekasan, Sampang dan Mojokerto.
“BOR (bed occupancy rate) sebelum PPKM sempat 80 persen, per kemarin sudah 45 persen. Untuk kasus ICU atau kasus berat sebelum PPKM 73 persen sekarang 69 persen cenderung stagnan,” terang dokter Jibril kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (5/2/2021).
Ia merincikan mengapa untuk pasien ICU yang stagnan, berdasarkan hasil penelusuran, banyak pasien ICU yang terlambat dibawa ke Rumah Sakit.
“Banyak pasien yang gejalanya berat ketika dibawa ke RS sudah susah untuk ditolong. Karena ada persepsi di masyarakat takut ke Rumah Sakit, takut dicovidkan. Padahal sebenarnya kalau cepat dibawa ke Rumah Sakit bisa cepat ditangani,” lanjutnya.
Dari hasil audit yang dilakukan kepada lima Rumah Sakit di Jawa Timur, ia menemukan sebesar 30 persen pasien yang meninggal di UGD (Unit Gawat Darurat), karena terlambat berangkat ke Rumah Sakit.(dfn/lim)