Sabtu, 23 November 2024

Satgas Covid-19 Surabaya: Sita KTP Pelanggar Prokes Sesuai Perwali 67/2020

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi KTP Elektronik. Grafis: suarasurabaya.net

Satgas Covid-19 Kota Surabaya tetap menjalankan penyitaan KTP kepada pelanggar protokol kesehatan sebagai sanksi administratif yang berdasar pada Perwali No. 67 Tahun 2020.

Hal ini menjawab pernyataan Dr Andriyanto Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim sebelumnya yang mengungkapkan penyitaan KTP elektronik inkonstitusional atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi mengambil hak warga negara.

Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya mengatakan, penyitaan KTP merupakan bagian sanksi administratif Paksaan Pemerintahan yang diatur di dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 67 Tahun 2020 dan perubahannya.

“Penyitaan KTP dilakukan dan dimaksudkan dengan tujuan sebagai tindakan nyata yang dilakukan pemerintah untuk mengakhiri pelanggaran norma hukum di masyarakat,” ujar Irvan dalam pesan tertulis diterima suarasurabaya.net, Selasa (2/2/2021).

Irvan bilang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan beserta perubahannya, tidak terdapat pasal yang mengatur mengenai pelarangan penyitaan KTP.

Sedangkan terkait KTP merupakan hak konstitusional dasar yang telah diatur pada Undang-undang dasar 1945 yang digunakan sebagai bentuk pelayanan publik dasar untuk layanan publik lainnya, maka Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2020 telah mengatur mekanisme bagaimana pengambilan KTP yang telah disita selain melakukan pembayaran denda administratif yang ditetapkan, yaitu dengan membawa surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh Dinas Sosial.

“Pemerintah Kota Surabaya sangat memahami akan fungsi KTP dan sebagai hak dasar masyarakat, oleh sebab itu diatur juga mekanisme pengambilan KTP yang disita yaitu selain pembayaran denda administratif juga dapat dilakukan dengan dilampiri oleh Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial Kota Surabaya,” kata Irvan.

Irvan juga bersikukuh bahwa berdasarkan diktum Menimbang huruf b Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu, yang merupakan dasar dalam pembentukan Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2020, bahwa Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan terkait dengan sanksi penyitaan KTP Elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020.

“Bahwa Sanksi Administratif merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah untuk menghentikan pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” katanya. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs