Sabtu, 23 November 2024

Eri-Armudji: Tim Machfud-Mujiaman Tidak Mendalilkan Kecurangan Pilkada 2020

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kuasa Hukum Eri-Armudji saat sidang di MK. Foto: Istimewa.

Arif Budi Santoso Kuasa Hukum Eri Cahyadi-Armudji mengatakan, sidang sengketa Pilkada Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/2/2021), membuka fakta bahwa pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman tidak pernah sekali pun mengajukan keberatan atau komplain terkait penghitungan suara yang dilakukan KPU Surabaya.

“Terhadap hasil rekapitulasi KPU, Machfud-Mujiaman telah menerima sepenuhnya tanpa ada keberatan atau komplain dari Pemohon. Penerimaan ini terjadi secara berjenjang mulai tingkat TPS, Kelurahan, Kecamatan dan sampai terakhir pada level Kota,” ujar Arif Budi Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (2/2/2021).

Dia mengatakan, para saksi Machfud-Mujiaman telah menerima dan menandatangani seluruh berkas dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan hingga tingkat kota. Berita acara penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga ditandantangani.

“Semuanya ditandatangani tanpa catatan dan keberatan. Itu kami sampaikan buktinya ke MK. Jadi, bisa dikatakan Machfud-Mujiaman melayangkan gugatan hanya karena kalah Pilkada, bukan karena ada kesalahan atau pelanggaran dalam proses Pilkada hingga penghitungan dan rekapitulasi suara. Karena faktanya mereka semua tanda tangan dari TPS sampai tingkat kota,” tegas Arif.

Arif menambahkan, dalam gugatan ke MK, Machfud-Mujiaman juga tidak pernah sekalipun mendalilkan adanya kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan selama proses pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

“Sehingga tidak ada alasan apapun untuk tidak mengatakan penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 oleh termohon adalah sudah benar dan sah,” ujarnya.

Sesuai hasil rekapitulasi KPU, pada Pilkada Surabaya, Eri-Armudji mendapat 597.540 suara, sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara.(bid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs