Sabtu, 23 November 2024

BI Minta Masyarakat Hindari Penggunaan Alat Pembayaran Selain Rupiah

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Lembaran mata uang Rupiah edisi baru diperlihatkan di Manado, Sulawesi Utara, Senin (19/12/2016). Foto : Antara

Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah Tanah Air wajib menggunakan rupiah.

Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

“BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah,” kata DErwin Haryono irektur Eksekutif Departemen Komunikasi BI di Jakarta, Kamis (28/1/20201), dilansir Antara.

Hal itu ia ungkapkan menanggapi adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah, bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Erwin.

BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

BI, kata Erwin, berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara. (ant/ang/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs