Sabtu, 23 November 2024

Jaksa KPK Mendakwa Idrus Marham Mantan Sekjen Partai Golkar Terima Suap Rp2,2 Miliar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Idrus Marham mantan Sekjen Partai Golkar mendengarkan dakwaan Jaksa KPK perkara korupsi proyek PLTU Riau-1, Selasa (15/1/2019), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara korupsi Proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa Idrus Marham mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Selasa (15/1/2019).

Agenda sidang perdana yang dipimpin Hakim Yanto, adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Idrus Marham terbukti melakukan korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp2,2 miliar, dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Uang itu merupakan pelicin supaya Idrus yang waktu itu punya jabatan penting di Partai Golkar bersama Eni Maulani Saragih Wakil Ketua Komisi VII DPR, membantu perusahaan swasta tersebut sampai bisa ikut mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah Rp2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo,” ucap Lie Putra Setiawan Jaksa KPK, Selasa (15/1/2019), di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas dakwaan Jaksa KPK, Idrus Marham menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum, dan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Mantan Menteri Sosial itu berharap, persidangan perkara korupsi yang menjeratnya berlangsung dengan lancar, dan majelis hakim bisa memutuskan dengan adil sesuai fakta-fakta persidangan.

Sekadar diketahui, kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK melakukan penyelidikan dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih Wakil Ketua Komisi VII DPR serta Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka.

Eni Saragih diduga menerima uang dari Kotjo sebanyak Rp4,7 miliar supaya perusahaan swasta itu bisa terlibat dalam proyek PLTU Riau-1.

Terkait perkara korupsi ini, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memvonis Johannes Budisutrisno Kotjo dua tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Eni Saragih mantan legislator Partai Golkar yang mewakili daerah pemilihan Jawa Timur X (Lamongan-Gresik), masih menjalani proses persidangan. (rid/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs