Sabtu, 23 November 2024

Polda Jatim Ciduk Mucikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Aparat Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggelar perkara prostitusi online dengan korban yang masih berusia di bawah umur di Mapolda Jatim, Selasa (26/1/2021).Foto: Istimewa

Aparat Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar kasus prostitusi online dengan korban yang masih berusia di bawah umur. Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial AP (21) warga Tambakrejo Kecamatan Waru, Sidoarjo.

AKBP Zulham Effendy Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, kasus ini melibatkan satu orang korban yang masih berusia 15 tahun. Kasus dikendalikan oleh tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa. Tersangka mengajak korban untuk mencari uang dengan cara yang menjajakan diri.

Modus yang dilakukan tersangka, untuk mendapat pelanggan adalah dengan menawarkan jasa prostitusi melalui beberapa akun media sosial MiChat dengan nama samaran Puput, kemudian grup Whatsapp dengan nama Beragam Kreasi Jatim, dan grup Facebook dengan nama Cewek Include Surabaya Sidoarjo dengan menggunakan akun Angga Gepeng.

“Modusnya, pelaku memposting foto melalui Facebook apabila ada yang berminat baru berkomunikasi via Whatsapp, baru kalau sepakat langsung ketemu di tempat yang ditentukan,” kata Zulham di Mapolda Jatim, Selasa (26/1/2021).

Berdasarkan keterangan dalam penyidikan, tarif yang ditentukan berkisar Rp500 ribu-Rp2 juta rupiah. Pelaku mengambil keuntungan 20 persen dari tarif itu. Bisnis prostitusi online di bawah umur ini baru berjalan tujuh kali.

“Sekarang kita masih terus mendalami ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain. Kita harap kejadian ini bisa kita hentikan karena eksploitasi di bawah umur perbuatan yang di luar batas kemanusiaan,” katanya.

Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.(bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs