Jazuli Juwaini Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI menilai perlu ada lembaga pengawas independen untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat.
Maka dari itu, Jazuli selaku Panitia RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) DPR RI mendorong masuknya lembaga pengawas independen dalam RUU PDP.
Menurutnya, data pribadi sudah menjadi komoditas strategis yang bisa dimanfaatkan publik, swasta, entitas bisnis, mau pun pemerintah.
“Data pribadi saat ini sudah menjadi komoditas strategis baik oleh publik, swasta, bisnis, mau pun pemerintah. Namun, sayangnya masih banyak penyalahgunaan yang terjadi. Perspektif RUU PDP melindungi data warga negara dari penyalahgunaan oleh siapa pun baik swasta mau pun instansi pemerintah. Di situlah urgensi lembaga pengawas independen,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Selama ini, Anggota Komisi I DPR RI itu menilai masih sering terjadi penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
RUU PDP, kata Jazuli, bertujuan melindungi data warga negara dari penyalahgunaan, baik pihak swasta mau pun instansi pemerintah. Sehingga lembaga pengawas independen sangat diperlukan.
Lembaga pengawas independen, bertugas melakukan sosialisasi, mengawasi, menangani sengketa administrasi, melakukan mediasi dan memberi rekomendasi, serta melimpahkan permasalahan pidana kepada aparat penegak hukum.
Jazuli bilang, DPR perlu melakukan kajian terkait urgensi membentuk lembaga baru pengawas independen, atau menambah kewenangan lembaga terkait seperti Komisi Informasi.
“Di sejumlah negara seperti Inggris, Swiss, dan Jerman berlaku otoritas tunggal yang mengatur perlindungan data pribadi dan kebebasan informasi. Mengapa kelembagaannya disatukan? karena antara data pribadi yang harus dilindungi dengan kebebasan informasi memiliki irisan, sehingga kelembagaan pengawas lebih baik disatukan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, RUU PDP adalah usulan inisiatif Pemerintah.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR dan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati 33 RUU masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.
RUU itu terdiri dari 22 usulan DPR, dua usulan DPR bersama Pemerintah, sembilan RUU usulan Pemerintah, dan dua RUU usulan DPD. (rid/ang/lim)