Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa (26/1/2021), mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan pendahuluan terhadap 35 dari total 132 perkara yang terdaftar, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Sedangkan, jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan 97 perkara lainnya dijadwalkan maraton Rabu (27/1/2021), sampai hari Jumat (29/1/2021).
Hasyim Asy’ari Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, sidang pendahuluan dibagi tiga panel, dengan kehadiran fisik pihak-pihak yang terkait.
Tapi, pelaksanaan sidang tatap muka tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19, dengan pembatasan kehadiran pihak pemohon dan termohon.
“Pihak termohon yang hadir di Ruang Sidang MK dibatasi dua orang. Satu orang Anggota KPU, dan satu orang lagi kuasa hukum,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (26/1/2021).
Sekadar informasi, sengketa hasil Pilkada 2020 yang sudah terdaftar terdiri dari sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.
Salah satunya, sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya yang diajukan pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman.
Selanjutnya, tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan sidang pemeriksaan, dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil putusan akhir.
Berdasarkan ketentuan, MK harus menyelesaikan dan memutus seluruh perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, paling lama 45 hari kerja terhitung dari terdaftarnya perkara.
Karena perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 terdaftar tanggal 18 Januari 2021, maka MK paling lambat memutuskan tanggal 24 Maret 2021. (rid/ang/lim)