Jumat, 22 November 2024

Jokowi Perintahkan BKKBN Memimpin Misi Menekan Angka Stunting di Indonesia

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhadjir Effendy Menko PMK dan Hasto Wardoyo Kepala BKKBN memberikan keterangan terkait upaya penanganan stunting, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/1/2021). Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai institusi yang memimpin pelaksanaan percepatan penurunan angka stunting (kekerdilan pada anak) di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, BKKBN akan dibantu sejumlah kementerian yang punya jaringan langsung sampai ke tingkat daerah.

Penugasan khusus itu disampaikan Presiden dalam rapat kabinet terbatas yang digelar siang hari ini, Senin (25/1/2021), di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Muhadjir Effendy Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan, Presiden menargetkan kasus stunting di Tanah Air turun sampai angka 14 persen pada tahun 2024.

“Bapak Presiden telah memberikan arahan kepada kami bahwa sampai tahun 2024 nanti angka stunting Indonesia ditargetkan akan turun mendekati angka 14 persen,” ujarnya.

Dengan target penurunan tersebut, penurunan angka stunting setiap tahunnya minimal 2,7 persen. Menurut Muhadjir, angka stunting di Indonesia pada tahun 2019 masih relatif tinggi, sekitar 27,6 persen.

Kasus stunting diperkirakan naik lagi pada tahun 2020 karena ada pandemi Covid-19. Pemerintah, lanjut Muhadjir, sangat serius menurunkan angka stunting. Karena, bayi yang terlahir dengan stunting, pada usia seribu hari awal kehidupannya, perkembangan kecerdasannya tidak optimal, dan akan terus berlangsung sampai dewasa atau usia produktif.

Menurut data Bank Dunia, angka stunting angkatan kerja di Indonesia mencapai 54 persen. Artinya, dari jumlah total angkatan kerja, 54 persen di antaranya mengalami stunting waktu masih bayi, atau masih dalam kandungan.

“Itu yang jadi alasan kenapa Bapak Presiden minta perhatian yang sangat-sangat khusus berkaitan dengan masalah stunting,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhadjir bilang, landasan hukum pelaksanaan penanganan stunting di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs