Sabtu, 23 November 2024

MUI Jatim: Jangan Hanya Mucikari, Pengguna dan PSK Harus Dijerat

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
KH Abdusshomad Bukhori Ketua MUI Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mendukung penuh langkah Polda Jatim dalam mengusut kasus prostitusi online. Menurut KH Abdusshomad Bukhori Ketua MUI Jatim, perbuatan tersebut dilarang oleh agama dan Undang-undang.

Dia pun berharap, DPR segera membuat Undang-undang tentang prostitusi. Tidak hanya mucikari, Undang-undang tersebut juga harus menjerat para pengguna layanan prostitusi dan pekerja seks komersial (PSK).

Selama ini, kata dia, Undang-undang hanya menjerat mucikari saja. Padahal kegiatan ini terjadi karena ada pemesan, penghubung, dan penyedia. Untuk itu mereka ada keterkaitan dan harus dijerat hukum agar ada efek jera. Bila perlu, nama pemesan juga mestinya disebutkan di media untuk menjadi pelajaran.

“Kami mengimbau kepada DPR, para politisi, dan negarawan untuk segera membuat Undang-undang terkait. Karena di negeri kita belum ada. Kalau cuma mucikarinya yang kena, ya gimana. Harus komprehensif, karena semua terlibat. Harus ada pelajaran. Kasihan istri yang baik di rumah tertular HIV, karena suaminya terlibat kasus ini,” kata dia, Selasa (15/1/2019).

Pria yang akrab disapa Kiai Somad ini juga menuturkan, bahwa Indonesia harus menjadi contoh yang baik oleh negara lain. Karena Indonesia adalah negara Pancasila dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun persoalan HAM ini, tidak boleh dikaitkan dengan hal-hal yang negatif. Termasuk kegiatan prostitusi online. Sebab, HAM memiliki beberapa batasan.

“Jangan sampai Pancasila ini disekulerkan, dengan contoh zina dibiarkan begitu saja dan alasannya HAM. Padahal, HAM itu harus ada aturan ketika (melanggar) moral, agama, masalah undang-undang, itu tidak boleh. Ada batasan,” jelasnya.

Sebagai negara yang mayoritas masyarakat beragama muslim, Kiai Somad tidak ingin Jatim menjadi jujugan orang di luar sana untuk berbuat zina. Karena itu sangat tidak sesuai dengan program Jatim.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar Undang-undang terkait prostitusi online ini segera dibuat. Dia juga meminta kepada polisi, agar mengusut kasus ini sampai tuntas.

“Program Pak Gubernur, Jatim makmur berakhlak mulia dalam rangka APBD untuk rakyat. Jelas kegiatan itu tidak sesuai dengan program Jatim. Untuk itu, kami mendorong agar undang-undang ini segera diperbaiki. Kami Majelis Ulama juga sangat sangat sangat mendukung, terhadap sikap dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kapolda Jatim,” kata dia. (ang/dim/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs