Jumat, 22 November 2024

Evaluasi PPKM di Surabaya: Secara Umum Kepatuhan Prokes 85 Persen

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Jajaran aparat gabungan TNI/Polri Minggu (27/12/2020) malam, menggelar Operasi Aman Nusa II di wilayah Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Foto: Humas Polda Jatim

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya telah berlangsung 10 hari (kurun waktu 11-20 Januari 2021). Hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Surabaya, secara umum tingkat kepatuhan protokol kesehatan mencapai 85 persen.

Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya mengatakan, dari beberapa sektor yang telah dilakukan pemantauan rata-rata nilai kepatuhannya 80 persen lebih, kecuali tempat hiburan malam, PKL-Lapak Jajanan di pinggir jalan, pasar tradisional, tempat makan dan minum, dan tempat ibadah.

Tempat hiburan seperti billiard dan hiburan malam masih banyak melanggar. Tingkat kepatuhannya kata Irvan, hanya 52 persen.

“Padahal hiburan malam dalam Perwali 67 jelas dilarang buka, tapi masih ada yang buka,” ujar Irvan kepada suarasurabaya.net, Rabu (20/1/2021).

Nilai kepatuhan di bawah 80 persen juga terjadi di sektor PKL. Dari pemantauan di 96 lokasi, PKL dan lapak jajanan nilai kepatuhannya 58.33 persen. Kemudian disusul, tempat makan dan minum seperti restoran dan kafe tingkat keparuhannya 66,75 persen. Dari pengawasan di 141 tempat, rata-rata masih didapati pembeli tidak menggunakan masker.

“Masih ditemui berjualan melebihi batas waktu 22.00 WIB. Menimbulkan kerumunan dan melayani makan di tempat,” kata Irvan.

Irvan mengatakan, nilai kepatuhan di bawah 80 persen juga tampak pada pemantauan di 53 lokasi Pasar Tradisional yang tingkat kepatuhannya 61,11 persen, atau sekitar 38,89 persen ditemui masih tidak patuh. Faktor pelanggarannya, banyak terjadi kerumunan, tidak pakai masker dengan alasan sulit bernapas, dan tidak disediakan tempat cuci tangan.

“Makanya dalam tiga hari ke depan ini kami konsentrasi operasi sekaligus sosialisasi di pasar tradisional,” ujarnya.

Sedangkan untuk tempat ibadah khususnya masjid, Dinas Sosial terus melakukan pendampingan agar protokol kesehatan semakin disiplin. Karena dari 62 lokasi tempat ibadah (Masjid, Gereja, Vihara) tingkat kepatuhan prokes 78,57 persen.

“Masih ada masjid yang jamaahnya melebihi kapasitas. Teman-teman Dinsos nanti koordinasikan agar lebih disiplin,” katanya.

Adapun beberapa sektor yang tingkat kepatuhannya di atas 80 persen kata Irvan, meliputi sektor pendidikan dengan kepatuhan 100 persen. Karena keseuluruhan lembaga pendidikan menerapkan pembelajaran daring dan menyiapkan prokes di tempat masing-masing.

Kemudian disusul sektor hajatan atau pesta yang tingkat kepatuhannya 90 persen. Meskipun masih ditemui beberapa yang nekat menggelar hajatan, lalu dibubarkan oleh Satgas.

Tingkat kepatuhan tinggi juga terjadi di sektor tempat bermain, taman, dan tempat olahraga yang kepatuhannya 87.50 persen. Disusul tempat faskes (apotik, puskesmas, dan klinik), kepatuhannya 83,33 persen. “Kalau sektor kesehatan ini belum optimal bayar non tunai,” kata Irvan.

Kemudian sektor perkantoran, Bank, Instansi pemerintah kepatuhannya 81 persen. Menurutnya, masih ada kantor swasta yang tidak menerapkan prokes lalu diberikan surat teguran.

Irvan mengatakan, kalau sektor pusat perbelanjaan relatif patuh. Dari 86 lokasi Mall dan Minimarket nilai kepatuhannya 81,70 persen. “Tapi, masih ditemukan minimarket tidak menyediakan tempat cuci tangan. Pembeli tidak bermasker dan tidak ditegur,” katanya.

Selama sepuluh hari PPKM di Surabaya, operasi yustisi makin digiatkan. Menurut Irvan, dalam catatan angka pelanggaran terbanyak ditempati pelanggar perorangan tidak memakai masker.

“Terdapat 471 pelanggar tidak memakai masker yang terciduk petugas. Lalu, pelanggaran berkerumun 74 pelanggar, tidak menyediakan cuci tangan 22 pelanggar, melebihi jam operasional 31 pelanggar, tempat makan lebih 25 persen pengunjung 26 pelanggar,” kata Irvan.

Irva mengimbau, agar masyarakat membiasakan diri dengan protokol kesehatan. Meskipun vaksinasi telah dimulai, tidak lantas mengendorkan protokol kesehatan. “Hidup sehat dan patuhi protokol kesehatan demi keluarga, teman, lingkungan, dan tempat kerja,” katanya. (bid/tin/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs