Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Subairi Komisioner KPU Surabaya mengatakan, KPU Surabaya sebagai tergugat telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi proses selanjutnya di MK.
“Kami menyiapkan tim hukum untuk mengikuti proses selanjutnya di MK,” ujar Subairi kepada suarasurabaya.net, Rabu (20/1/2021).
Langkah persiapan KPU Surabaya menyiapkan tim hukum itu setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan MK pada Senin (18/1/2021) kemarin.
Dalam BRPK itu, dari 19 Pilkada Serentak 2020 di Jatim, 16 daerah siap ditetapkan Kepala Daerah terpilih, dan tiga daerah yakni Surabaya, Lamongan, dan Banyuwangi masih dalam proses gugatan MK.
Sekadar diketahui, Tim Kuasa Hukum Machfud Arifin dan Mujiaman, Senin (21/12/2020), mendaftarkan permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, di Mahkamah Konsitusi (MK).
Sementara sebelumnya, Kamis (17/12/2020), KPU Kota Surabaya menetapkan hasil Pilkada Kota Surabaya 2020 dalam forum rapat pleno terbuka.
Rapat pleno rekapitulasi suara itu menetapkan, Eri Cahyadi-Armudji mendapat 597.540 suara. Sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.(bid/tin/lim)