Sabtu, 23 November 2024

Libur Nataru Usai, Kewajiban Rapid Tes Antigen Tetap Berlaku

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi. Layanan rapid test antigen hari pertama di stasiun Surabaya Gubeng. Peserta membludak. Foto: Dok/Totok suarasurabaya.net

Libur Nataru memang sudah selesai, tapi ketentuan bagi pengguna moda transportasi kereta api jarak menengah dan jauh, di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen tetap diwajibkan.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19, tertanggal 9 Januari 2021.

“Aturan untuk penyertaan surat negatif rapid tes antigen tetap diwajibkam bagi penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan menengah dan jauh. Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” terang Suprapto Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Senin (18/1/2021).

Penumpang KA Jarak Menengah/Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Tetapi syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.

Pelanggan KA Jarak Menengah/Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Suprapto menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setiap penumpang wajib juga patuh padan aturan ini sebagai bagian memutus penyebaran Covid-19. Protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan wajib dipatuhi, ” tambah Suprapto.

Suprapto menambahkan bagi masyarakat yang belum melakukan rapid tes, bisa dilakukan di stasiun yang ditunjuk.

“Ada beberapa stasiun yang membantu pelaksanaan rapid tes antigen di wilayah Daop 8. Yaitu Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo dan Stasiun Mojokerto, ” tegas Suprapto.

Dan untuk memudahkan layanan, Suprapto mengingatkan sebaiknya sehari sebelum jadwal keberangkatan kereta api, penumpang sudah memegang surat hasil rapid tes.

“Jangan sampai tertinggal kereta karena belum mengantongi hasil rapid tes, ” pungkas Suprapto. (tok/ang/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs