Minggu, 24 November 2024

PPKM di Kota Mojokerto: Pasar Tutup Jam 4 Sore, Toko Jam 8 Malam

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Satpol PP menutup akses ke Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (15/1/2021). Foto: Fuad Maja FM untuk suarasurabaya.net.

Pasar tradisional di Kota Mojokerto pada hari ini, Jumat (15/1/2021), tutup pukul 16.00 WIB, sedangkan pertokoan tutup pukul 20.00 WIB karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM merupakan upaya pengendalian penyebaran virus corona Covid-19 di Kota Mojokerto yang masih berstatus zona merah atau risiko tinggi. PKKM berlaku selama dua pekan yaitu mulai hari ini sampai Kamis (28/1/2021). PPKM bermaksud membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.

Heryana Dodik Murtono Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan TNI/Polri melaksanakan monitoring di lokasi terkait penerapan jam operasional pasar tradisional selama PPKM.

“Penerapan PPKM hari pertama juga diberlakukan pembatasan jam operasional pasar tradisional boleh kembali beraktivitas mulai pukul 03.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB,” ungkapnya usai monitoring Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto, Jumat (15/1/2021) petang, seperti dilaporkan Fuad, reporter Maja FM kepada suarasurabaya.net.

Dodik menyebut aktivitas di seluruh pasar tradisional dan sekitarnya wajib dikosongkan pada pukul 16.00 WIB sesuai dengan surat edaran walikota Mojokerto.

Sedangkan, operasional toko modern, swalayan, kafe, dan pusat perbelanjaan di Kota Mojokerto maksimal pukul 20.00 WIB.

Menurut dia, pembatasan jam operasional di pasar tradisional dilakukan pada pukul 16.00 WIB lantaran aktivitas pasar tradisional yang dinilai sangat rawan.

“Pertimbangan pembatasan jam operasional pasar tradisional lebih awal karena dinilai rawan interaksi dalam situasi pandemi daripada toko-toko yang lain,” jelasnya.

Selama PPKM, petugas Satpol PP bakal melakukan penjagaan di sekitar Pasar Tanjung Anyar untuk melakukan monitoring sekaligus pemantauan agar pedagang tertib dan patuh selama pelaksanaan PPKM.

Pihaknya akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Sedangkan, pelaku usaha yang melanggar Prokes denda Rp200 ribu.

“Kami menutup enam titip akses di Pasar Tanjung Anyar untuk mempermudah penerapan jam operasional,” tandasnya.

Perlu diketahui, dalam monitoring pelaksanaan PPKM yang membatasi jam operasional pasar tradisional pada Jumat (15/01/2021) sore, terdapat sebagian pedagang enggan menutup bedak mereka. Sehingga petugas sempat adu mulut dalam memberikan penjelasan diberlakukannya PPKM.

“Karena toko berada di lingkungan Pasar Tanjung Anyar dan mereka menganggap ini toko namun demi kebersamaan dan keadilan agar pedagang di dalam pasar juga tidak komplain jadi di sekitar pasar menyesuaikan,” kata Dodik.(fad/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs