Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyatakan warga yang telah mengikuti vaksinasi Covid-19 jenis Sinovac tak bisa langsung melakukan donor darah karena harus menunggu enam pekan untuk proses pencairan vaksin.
“Jadinya, jeda antara waktu vaksin hingga pelaksanaan donor darah adalah enam pekan. Hal itu sesuai dengan aturan Permenkes RI,” kata Ade Kurniawan Kepala Biro Humas PMI Kota Tangerang dihubungi di Tangerang, Jumat (15/1/2021).
Ia mengatakan aturan tak boleh melakukan donor darah adalah karena vaksin virus Covid-19 sudah bercampur dengan darah di dalam tubuh. Kemudian proses pencairan vaksin di dalam tubuh memakan waktu yang cukup lama.
“Oleh karena itu, kami mengantisipasinya dengan mengejar para pendonor yang belum melakukan vaksin untuk bisa melakukan donor darah sebelum disuntik vaksin,” kata Ade.
Selain itu, PMI Kota Tangerang juga akan mengedukasi warga terkait peraturan donor darah tersebut melalui Instagram @pmikotatangerang, menyebarkan flyer, dan memperbarui syarat pendonor darah.(ant/iss)