Jumat, 22 November 2024

Kejari Surabaya Buka Layanan Online Delivery Bagi Pelanggar Prokes

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Pelanggar protokol kesehatan dijaring oleh Satpol PP Kota Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Sejak diberlakukannya aturan Perwali Nomor 67/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, ribuan berkas pelanggaran prokes diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Candra Anggara Kasubsi C Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, jika sebelumnya pelanggar harus datang langsung ke loket pelayanan, sekarang mereka bisa menggunakan layanan daring (online) melalui website dan pengiriman (delivery) barang bukti yang disita petugas ke rumah pelanggar.

Para pelanggar tinggal membuka website tilang-kejarisby.com, lalu klik layanan Delivery Tilang. Disana, mereka bisa mengisi formulir dan mengunggah bukti pembayaran denda secara daring. Jika sudah, barang bukti yang sebelumnya disita petugas akan dikirimkan langsung ke rumah pelanggar.

“Mulai minggu ini sudah kami buka layanan delivery-nya. Jadi masyarakat menggunakan fasilitas delivery bisa di website Kejari Surabaya, masyarakat tinggal klik terus akan dicek berkasnya sudah dikirim apa belum. Kalau sudah ditunggu saja di rumah nanti dikirim ke rumah,” kata Candra kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (15/1/2021).

Biaya kirim yang dikenakan sebesar Rp20 ribu untuk seluruh wilayah di Surabaya.

“Biaya ongkos kirimnya Rp20 ribu, sama dengan (ongkir) tilang kendaraan. Jauh dekat sama (biayanya) untuk seluruh wilayah di Kota Surabaya. Ini diterapkan memang untuk menghindari kerumunan,” ujarnya.

Candra mengatakan, hingga Jumat (15/1/2021) ini saja, total ada 3.427 berkas perkara pelanggaran prokes yang diproses Kejari Surabaya. Dalam Perwali 67, sanksi administratif bisa itu meliputi, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara kegiatan/penyegelan.

Kemudian, pelanggar prokes bisa dikenakan denda administratif dengan tarif Rp150 ribu untuk perorangan dan Rp500 ribu sampai Rp25 juta untuk pelaku usaha. Sanksi juga bisa mengarah pada pencabutan izin usaha.(tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs