Sabtu, 23 November 2024

Ini Tantangan Perpajakan di Era Ekonomi Digital

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Webinar internasional digelar Tax Center Ubaya bersama Kanwil DJP Jawa Timur bahas tantangan perpajakan di era ekonomi digital. Foto: Humas Ubaya

Empat nara sumber yang berkompeten tentang perpajakan, dalam sebuah webinar internasional digelar Tax Center Universitas Surabaya (Ubaya) bersama Kanwil DJP Jawa Timur membahas sejumlah tantangan yang muncul dan bagaimana menghadapinya di era ekonomi digital.

Prof. John Hutagaol Director of International Tax, Director General of Tax, sebagai narasumber pertama dalam sambutannya membahas Tax Challenges Arising from Digitalization.

Indonesia sebagai perwakilan negara berkembang telah berperan aktif dalam pembahasan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Project. Melalui webinar internasional ini John Hutagaol menegaskan jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berkomitmen berperan aktif dalam melakukan negosiasi bersama negara mitra dengan harapan dapat mewujudkan mekanisme serta sistem pajak internasional yang lebih baik.

John Hutagaol menegaskan jika tercapainya konsensus Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian sistem perpajakan internasional.

“Dengan tercapainya konsensus diharapkan mampu mengurangi pengenaan pajak secara unilateral yang sudah dilakukan oleh beberapa negara dalam bentuk Digital Service Tax (DST) atau pajak sejenis lainnya,” tegas John Hutagaol.

Terjadinya pandemi Covid-19, tegas John Hutagaol membuat masalah perpajakan yang timbul akibat perkembangan ekonomi digital semakin penting untuk dibahas serta ditindaklanjuti.

Indonesia sebagai negara anggota Inclusive Framework mendorong Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan yurisdiksi untuk menciptakan skema pemajakan yang sederhana. Skema yang sederhana dibutuhkan untuk menekan compliance cost wajib pajak dan biaya administrasi otoritas pajak agar tetap efisien.

Skema pemajakan yang sederhana atas dua pilar yaitu Pillar 1, mendorong realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar agar suatu korporasi bisa dipajaki meski tidak memiliki kehadiran fisik pada yurisdiksi tersebut. Sedangkan Pillar 2 mendorong pengenaan pajak minimum global untuk meminimalisasi praktik BEPS.

Andrew Auerbach sebagai Senior Tax Advisor, Centre of Tax Policy and Administration OECD Jakarta sebagai nara sumber kedua menyampaikan materi The Tax Challenges Arising From The Digitalisation of The Economy, didampingi Dr. Gaspar Besin selaku Editor in Chief JBT Journal.

Andrew Auerbach menjelaskan mengenai adanya tantangan ekonomi digital yang timbul dari perkembangan sharing and gig economy dan proliferasi cryptocurrency. Melalui sharing and gig economy maka seseorang bisa mendapat penghasilan dari jasa individu yang tersedia lewat berbagai platform.

“Penghasilan individu dengan memanfaatkan platform sharing and gig economy cenderung masih sulit dikenai pajak oleh otoritas pajak di berbagai negara. Hal ini membuat OECD menerbitkan Model Rules for Reporting by Platform Operators with Respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (MRDP). MRDP berfungsi untuk menyampaikan informasi mengenai penghasilan individu pada setiap platform sekaligus menjadi solusi untuk menekan shadow economy yang masih amat besar di berbagai negara termasuk Indonesia. Hal tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak,” papar Andrew Auerbach.

Selain sharing and gig economy, lanjut Andrew Auerbach, cryptocurrency sebagai aset atau mata uang digital juga menciptakan peluang dan tantangan tersendiri bagi otoritas pajak. Berdasarkan laporan Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues, OECD mendorong yurisdiksi untuk membuat perlakuan pajak yang konsisten atas cryptocurrency dan aset-aset digital lain.

Webinar internasional ini juga menghadirkan Arnaldo Purba Section Head, Exchange of Information I Directorate of International Taxation DGT, Indonesia, sebagai narasumber ketiga yang membahas Taxing The Digital Economy: Challenges, Options, and Issues. Dengan didampingi Wan Juli S.E., M.Si., Ak., CPA, CA., Development, Research, and Law KPI sebagai moderator.

Arnaldo Purba mengungkapkan jika proposal OECD pada Pillar 1: Unified Approach dinilai sebagai pilihan atau opsi terbaik dalam menghadapi tantangan perpajakan yang timbul akibat ekonomi digital.

Sedangkan kehadiran B. Bawono Kristiaji selaku Partner of Tax Research & Training Services at DDTC sebagai nara sumber ke empat menjelaskan tentang Digital Economy and Income Tax: Multilateral, Bilateral, or Unilateral Solution?. Didampingi Drs. Norbertus Purnomolastu Chief of Surabaya Tax Center & Chief of Ubaya Tax Training.

Pada kesempatan ini, Bawono Kristiaji menjelaskan jika aksi unilateral dan bilateral dalam mengatasi tantangan pemajakan ekonomi digital memang rasional tetapi pada batas tertentu cenderung tidak efisien. Menurut Bawono Kristiaji, solusi multilateral yang dianggap paling baik. Namun dalam mencapai konsensus multilateral masih terdapat beberapa masalah teknis dan politik yang masih sulit ditemukan solusinya.

“Saya percaya kalau kita bicara pajak digital, ini adalah ujian terbesar dari bagaimana global tax governance ke depan. Jadi, bagaimana suatu tata kelola kebijakan internasional dibentuk, siapa aktornya, siapa pemimpinnya, apa nilai yang digunakan, seideal dan seadil apa. Ini ujian terberat,” tegas Bawono Kristiaji.

Gelaran webinar internasional tentang tantangan perpajakan di era ekonomi digital oleh Universitas Surabaya melalui Tax Center Ubaya kali ini bertajuk: Digital Transaction in Taxation, didukung Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I. Diikuti sekurangnya 377 peserta dari berbagai daerah di Indonesia dan luar negeri.

Slamet Wahyudi Wakil Direktur Politeknik Ubaya dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa webinar internasional ini bertujuan memberikan informasi serta menambah wawasan agar lebih memahami kebijakan, tantangan, hingga solusi terkait perpajakan di era ekonomi digital saat ini.

“Tidak hanya dihadiri oleh civitas akademika Ubaya, webinar internasional ini juga terbuka untuk umum dan dihadiri oleh peserta mulai dari siswa, mahasiswa, guru, dosen, konsultan pajak, dan pengusaha. Ada yang dari Jawa, Sumatera, Papua, Bali, Kalimantan, NTB, NTT, Malaysia dan Timor Leste,” terang Slamet Wahyudi, Kamis (14/1/2021).(tok/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs