Rahmat Bagja Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan kalau pihaknya menemukan indikasi adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden di sebuah lembaga penyiaran (Televisi).
Bagja menjelaskan, sudah ada beberapa laporan pemaparan visi misi capres-cawapres di lembaga penyiaran.
“Mungkin hari ini juga ada yang melapor masalah pemaparan visi misi capres-cawapres di lembaga penyiaran dan juga pidato kebangsaan yang dilakukan pasangan 02 sehingga kami perlu untuk melakukan rapat kembali dengan teman teman gugus tugas untuk mencermati masalah ini,” ujar Bagja di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Dia mengatakan kalau Bawaslu akan menggelar rapat untuk mengetahui apakah termasuk kategori pelanggaran penyiaran atau tidak.
“Apakah termasuk pelanggaran di media massa atau media elektronik? kemudian apakah sudah waktunya (kampanye)? apakah di luar jadwal? apakah kemudian termasuk dalam larangan dalam undang undang larangan iklan kampanye? sehingga apakah ini bisa dikategorikan sebagai iklan kampanye?,” kata Bagja bertanya-tanya.
Yang jelas, kata Bagja, iklan kampanye itu tidak diperbolehkan sampai nanti pada 21 hari sebelum 13 April 2019. Untuk itu, Bawaslu bersama KPI akan membahasnya.
“Kita sudah kumpulkan gugus tugas, dan akan bahas dengan Komisi Penyiaran Indonesia(KPI),” jelasnya.
Kalau indikasi pelanggaran, menurut dia, kemungkinan ada karena terdapat di lembaga penyiaran.
“Apakah itu di kemudian termasuk dalam iklan kampanye atau tidak itu yang sedang kita Kaji,” jelasnya.
Bagja menjelaskan dalam peraturan KPU memang belum jelas bentuk kampanye paslon capres cawapres.
“Bentuknya seperti apa kan tidak dijelaskan dalam undang-undang. Oleh sebab itu yang kemudian harus dijelaskan oleh teman-teman KPU, adalah siaran langsung di lembaga penyiaran itu aturannya seperti apa?” kata Bagja.(faz/dwi)