Sabtu, 23 November 2024

Komnas HAM: Presiden Akan Tindak Lanjuti Laporan Komnas HAM

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM (tengah) bersama Komisioner Komnas HAM memberikan keterangan usai bertemu Jokowi Presiden, Senin (16/11/2020), di Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM menjelaskan kalau Joko Widodo (Jokowi) Presiden akan menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan Komnas HAM terkait penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020.

Menurut dia, Presiden sangat mengapresiasi kerja keras Komnas dalam melakukan penyelidikan kasus ini.

Untuk itu, kata Ahmad, Jokowi akan minta arahan kepada Kapolri untuk menindaklanjuti laporan dan rekomendasi Komnas HAM.

“Dan beliau (Presiden) sangat mengapresiasi atas kerja keras Komnas HAM dan mengapresiasi kesimpulan yang dibuat Komnas HAM dan akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM itu,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di kantor Kemeko Polhukam, Jakarta Pusat usai menyerahkan laporan hasil penyelidikan penembakan 6 laskar FPI ke Presiden, Kamis (14/1/2021).

Ahmad menjelaskan, kalau Presiden sejak awal terus memperhatikan kasus penembakan 6 laskar FPI ini.

“Alhamdulillah, ternyata sejak awal bapak presiden memperhatikan, karena itu juga sejak awal memberikan dorongan agar Komnas HAM sebagai lembaga independen melakukan tugasnya sesuai Undang-Undang,” jelasnya.

Apa yang terjadi 7 Desember 2020 lalu (penembakan 6 laskar FPI), kata dia, sebetulnya adalah suatu rangkaian panjang di mana politik kekerasan sudah mulai menghantui atau membayangi demokrasi Indonesia.

“Oleh karena itu kami sampaikan kalau Komnas HAM sangat peduli dan berharap kepada semua pihak terutama pemerintah memperhatikan dan melakukan langkah-langkah yang sistematis, terukur, terpadu dengan semua elemen supaya demokrasi kota berjalan penuh kedamaian tanpa ada kekerasan,” kata Ahmad.

Ahmad kepada Presiden juga menceritakan kronologis terjadinya penembakan 6 laskar FPI, di antaranya dua meninggal karena kontak tembak.

“Kami menyampaikan kesimpulan umum kami yang kami jelaskan ada satu proses di mana laskar FPI memang melakukan satu langkah yang kami sebut sebagai menunggu aparat kepolisian yang dalam proses itu sebetulnya rombongan kendaraan Muhammad Rizieq Shihab sudah jauh ke depan. Tapi kemudian di belakang ada kendaraan laskar FPI yang berserempetan yang kemudian terjadi aksi tembak-menembak, dua meninggal dunia. Dan setelah itu, empat orang anggota laskar FPI yang ditemukan meninggal,” jelas Ahmad.

“Dari hasil investigasi Komnas HAM, ada indikasi unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap empat anggota laskar FPI,” imbuhnya.

Ahmad menegaskan, dalam kasus meninggalnya 6 laskar FPI tersebut tidak ada pelanggaran HAM berat.

“Lebih lanjut kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu. Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator atau kriteria misalnya ada satu desain operasi atau perintah yang terstruktur, terkomando dan lainnya, termasuk indikator repetisi atau kejadian berulang, itu tidak kita temukan,” ujar Ahmad.

Untuk selanjutnya, Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang diindikasikan sebagai unlawful killing.

“Komnas tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan dan seluruh publik bisa menyaksikan. Nah peradilan itulah yang nanti akan memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai peristiwa hukum tersebut,” tegasnya. (faz/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs