Sabtu, 23 November 2024

Komnas HAM Serahkan Hasil Penyelidikan Penembakan 6 Laskar FPI ke Presiden

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM (tengah) bersama Komisioner Komnas HAM memberikan keterangan usai bertemu Jokowi Presiden, Senin (16/11/2020), di Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Tujuh Komisioner Komnas telah menyerahkan hasil penyelidikan penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Joko Widodo Presiden di istana.

“Alhamdulillah kami jam 10 pagi kami bertujuh seluruh komisioner Komnas HAM diterima bapak presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen-dokumen tambahan termasuk barang-barang bukti yang melengkapi laporan kami,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021).

Dalam pertemuannya dengan Presiden, Ahmad mengatakan kalau sejak tahun lalu Komnas HAM telah mengingatkan soal ancaman kekerasan yang sering masuk ke ranah politik.

“Dan dalam pertemuan itu pertama kami menjelaskan bahwa sejak tahun lalu Komnas HAM sudah menyampaikan satu warning kepada seluruh elemen bangsa kita tentang apa yang kami sebut sebagi ancaman kekerasan yang seringkali masuk di ruang-ruang politik atau ruang demokrasi kita. Itu yang tadi kami mengawali,” jelasnya.

Apa yang terjadi 7 Desember 2020 lalu (penembakan 6 laskar FPI) , kata dia, sebetulnya adalah suatu rangkaian panjang dimana politik kekerasan sudah mulai menghantui atau membayangi demokrasi Indonesia.

“Oleh karena itu kami sampaikan kalau Komnas HAM sangat peduli dan berharap kepada semua pihak terutama pemerintah memperhatikan dan melakukan langkah-langkah yang sistematis, terukur, terpadu dengan semua elemen supaya demokrasi kota berjalan penuh kedamaian tanpa ada kekerasan,” kata Ahmad.

Ahmad kepada Presiden juga menceritakan kronologis terjadinya penembakan 6 laskar FPI, diantaranya dua meninggal karena kontak tembak.

“Kami menyampaikan kesimpulan umum kami yang kami jelaskan ada satu proses dimana laskar FPI memang melakukan satu langkah yang kami sebut sebagi menunggu aparat kepolisian yang dalam proses itu sebetulnya rombongan kendaraan Muhammad Rizieq Shihab sudah jauh ke depan. Tapi kemudian di belakang ada kendaraan laskar FPI yang berserempetan yang kemudian terjadi aksi tembak-menembak, dua meninggal dunia. Dan setelah itu, empat orang anggota laskar FPI yang ditemukan meninggal,” jelas Ahmad.

“Dari hasil investigasi Komnas HAM, ada indikasi unlawful killing ( pembunuhan di luar hukum) terhadap empat anggota laskar FPI,” imbuhnya.

Ahmad menegaskan, dalam kasus meninggalnya 6 laskar FPI tersebut tidak ada prlanggaran HAM berat.

“Lebih lanjut kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu. Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator atau kriteria misalnya ada satu desain operasi atau perintah yang terstruktur, terkomando dan lainnya, termasuk indikator repetisi atau kejadian berulang, itu tidak kita temukan,” ujar Ahmad.

Untuk selanjutnya, Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang yang diindikasikan sebagai unlawful killing.

“Komnas tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan dan seluruh publik bisa menyaksikan. Nah peradilan itulah yang nanti akan memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai peristiwa hukum tersebut,” tegasnya.(faz/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs