Minggu, 24 November 2024

Penyesuaian Tarif di Enam Ruas Tol Diberlakukan Mulai 17 Januari

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Interchange tol Dupak Surabaya. Foto: Jasa Marga

Penyesuaian tarif tol akan diberlakukan pada enam ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga melalui sejumlah kelompok usahanya, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Adapun keenam ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), CikampekPadalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Marga Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa
menjelaskan, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan
karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020.

“Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi
Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan
pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang
sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Heru dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (14/1/2021).

Penyesuaian tarif ini, Heru mengungkapkan, juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian
investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, hingga peningkatan pelayanan dan mendukung mobilitas logistik.

Head Reza Febriano Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division juga menyatakan hal senada. Menurutnya bahwa penyesuaian tarif di Jalan Tol Palikanci, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dan Jalan Tol Surgem yang dikelola oleh Regional JTT juga menyesuaikan besarnya inflasi daerah dan dua di antaranya memberlakukan rasionalisasi tarif.

“Palikanci dan Surgem memberlakukan rasionalisasi tarif, sama dengan Cipularang dan Padaleunyi.
Di Palikanci terdapat penurunan tarif yang berlaku untuk Golongan III yang semula Rp21.000 menjadi
Rp18.000 atau turun sebesar 14% serta Golongan V yang semula Rp32.000 menjadi Rp30.000 atau
turun sebesar 6%,” kata Heru.

Sedangkan di ruas tol Surgem, pemberlakuan rasionalisasi tarif dibarengi dengan penambahan biaya investasi untuk relokasi Ruas Porong-Gempol sepanjang 9,89 Km dengan total investasi sebesar Rp 2,85 Triliun, yang telah beroperasi sejak Januari 2019.(dfn/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs