Sabtu, 23 November 2024

Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo Kabareskrim Jadi Calon Tunggal Kapolri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pratikno Mensesneg menyerahkan surat presiden ke DPR soal calon Kapolri. Foto : Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Pratikno Menteri Sekretaris Negara kepada Puan Maharani Ketua DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

“Pada hari ini, Joko Widodo Presiden telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.

Saat menerima Mensesneg, Puan didampingi Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin Wakil Ketua DPR RI.

“Pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru,” kata Puan.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan.

Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test.

“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” jelasnya.

“Proses ini akan ditempuh selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” lanjut Puan.

Puan mengatakan, DPR RI akan menjalankan seluruh tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR.

Puan menegaskan, peran institusi Kepolisian RI sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kepemimpinan Polri sangatlah penting dalam mengarahkan, membawa dan membangun institusi Kepolisian RI yang semakin maju, modern, dan berwibawa,” ujar dia.

Puan berharap, Polri ke depan dapat meningkatkan profesionalitas personel, pelayanan publik yang semakin baik, serta rasa aman di dalam masyarakat.

“Setiap momentum pergantian Kapolri akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat,” pungkas Puan.(faz/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs