Polda Jatim telah menetapkan VA sebagai tersangka dalam rentetan kasus prostitusi online. VA disangka melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, mulai hari ini Rabu (16/1/2019), artis VA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Penetapan tersangka ini sesuai hasil gelar perkara yang diperkuat pendapat beberapa ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT, ahli Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Selain itu (juga,red) berdasarkan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi, yang menguatkan VA (harus,red) ditetapkan tersangka,” ujarnya di Lobby Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Kapolda mengatakan, surat panggilan sebagai tersangka akan dilayangkan kepada VA dalam waktu dekat ini. Polda Jatim memanggil VA Senin (21/1/2019) depan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
“Yang menguatkan penetapan tersangka ini, karena VA secara langsung meng-eksplor dan mengeksploitasi dirinya secara langsung kepada muncikari, bahkan fotonya juga di-share ke muncikari yang lebih dulu kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. (bid/wil/den)