Joko Widodo Presiden, pagi hari ini, Rabu (13/1/2021), akan menjalani vaksinasi Covid-19 dalam Program Vaksin Nasional, di Istana Kepresidenan Jakarta.
Rencananya, Presiden menjadi orang pertama yang mendapatkan suntikan Coronavac vaksin Covid-19 produksi Sinovac, dalam program vaksinasi yang disiapkan Kementerian Kesehatan, sekira pukul 9.30 WIB.
Heru Budi Hartono Kepala Sekretariat Presiden mengatakan, penyuntikan vaksin kepada Jokowi akan dilakukan oleh Tim Dokter Kepresidenan.
Selain Presiden, ada beberapa perwakilan masyarakat yang ikut divaksin hari ini, antara lain dari unsur perawat, tokoh agama, pengusaha/pelaku ekonomi, dan publik figur.
Menurut Heru, Menteri Kabinet Indonesia Maju/pejabat setingkat menteri tidak ikut menjalani vaksinasi bersama Presiden.
Para menteri dijadwalkan vaksinasi bersama pejabat eselon di kementerian/institusi yang dipimpin, beberapa hari ke depan.
Momen penyuntikan perdana Vaksin Covid-19, lanjut Kepala Sekretariat Presiden, akan disiarkan langsung di sejumlah media massa dan media sosial.
Pantauan suarasurabaya.net di Istana Kepresidenan Jakarta, tim vaksinator sudah melakukan persiapan di halaman depan Istana Merdeka.
Di situ terpasang banner ukuran sekitar 1,5 x 2 meter warna latar merah dengan tulisan Vaksin Aman dan Halal.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan menyiapkan Program Vaksinasi Nasional yang akan dilaksanakan dua tahap, dengan target 181 juta orang untuk menciptakan kekebalan kelompok.
Tahap pertama, pertengahan Januari sampai April 2021, dengan prioritas 1,3 juta petugas kesehatan dan 17 juta petugas layanan publik.
Tahap kedua, dijadwalkan mulai April 2021, untuk 63 juta masyarakat kategori rentan tertular.
Sekadar informasi, Coronavac salah satu vaksin yang dipakai dalam Program Vaksinasi Nasional.
Pemerintah sudah membeli tiga juta dosis vaksin buatan China tersebut, dan bahan baku yang nantinya diproses menjadi vaksin siap pakai oleh PT Bio Farma.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa, Vaksin Covid-19 produksi Sinovac hukumnya suci dan halal.
Berdasarkan hasil audit Komisi Fatwa serta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Coronavac tidak mengandung zat yang haram.
Kemudian, Senin (11/1/2021), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat untuk Coronavac, berdasarkan hasil uji klinis di Indonesia dan beberapa negara.(rid/iss/ipg)