Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mengatakan, seharusnya penyesuian tarif Tol disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan dan kesulitan di masa pandemi.
“Kalau kenaikan itu logikanya ada kenaikan pendapatan masyarakat, kemajuan pembangunan, kemajuan pelayanan di jalan Tol,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (13/1/2021).
Sebelum menaikkan tarif, pengelola Tol seharusnya mengadakan penelitian terkait kemampuan orang membayar (ability to pay) dan kesediaan orang membayar (willingness to pay).
Terkait kemampuan orang membayar, saat ini masyarakat tengah diterpa pandemi. Lalu tentang kesediaan konsumen membayar, apa kenyamanan, keamanan, dan kelancaran jasa jalan Tol itu sendiri sudah diberikan.
“Ada orang yang mau membayar tapi tidak mampu. Ada orang yang mampu tapi tidak bersedia karena tidak sesuai nilai tambah yang dia terima,” kata Said.
Menurut Said, pengguna jalan pasti memilih jalan yang lebih baik. Dari sisi keamanan, kondisi jalan Tol ada yang bergelombang dan berlubang seperti jalan biasa. Dari sisi informasi yang jelas, benar, dan jujur, tidak ada struk di gerbang tol. Bagaimana pengguna tol mengajukan komplain kalau tidak ada buktinya.
“Hak konsumen dan kewajiban operator adalah memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, terutama dalam informasi tarif dan kelancaran jalan sehingga orang bisa memilih mau lewat jalan biasa atau Tol,” ujarnya.
Sebelumnya, tarif tol pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A,B,C dan Surabaya-Gempol (Surgem) akan dinaikkan dalam waktu dekat.
Ruas Tol yang tarifnya naik ini merupakan jalan tol yang berperan penting dalam konektivitas daerah-daerah di Pulau Jawa sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik.
Berikut perubahan besaran tarif Ruas Jalan Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surgem:
1. Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci
Gol I: Rp. 12.000 menjadi Rp. 12.500
Gol II: Rp. 15.000 menjadi Rp. 18.000
Gol III: Rp. 21.000 menjadi Rp. 18.000
Gol IV: Rp. 27.000 menjadi Rp. 30.000
Gol V: Rp. 32.000 menjadi Rp. 30.000
2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C
Gol I: Rp. 5.000 menjadi Rp. 5.500
Gol II: Rp. 7.500 menjadi Rp. 8.000
Gol III: Rp. 7.500 menjadi Rp. 8.000
Gol IV: Rp. 10.000 menjadi Rp. 10.500
Gol V: Rp. 10.000 menjadi Rp. 10.500
3. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol (Surgem)
Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Gol I: Rp. 3.500 menjadi Rp. 5.000
Gol II: Rp. 4.500 menjadi Rp. 8.000
Gol III: Rp. 6.000 menjadi Rp. 8.000
Gol IV: Rp. 7.500 menjadi Rp. 10.500
Gol V: Rp. 9.000 menjadi Rp. 10.500
Sistem Tertutup (Waru-Porong)
Gol I: Rp. 4.500 menjadi Rp. 9.000
Gol II: Rp. 6.000 menjadi Rp. 14.000
Gol III: Rp. 9.500 menjadi Rp. 14.000
Gol IV: Rp. 12.000 menjadi Rp. 18.500
Gol V: Rp. 14.000 menjadi Rp. 18.500
Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
Gol I: Rp. 3.000 tetap Rp. 3.000
Gol II: Rp. 4.500 menjadi Rp. 5.000
Gol III: Rp. 4.500 menjadi Rp. 5.000
Gol IV: Rp. 6.000 menjadi Rp. 6.500
Gol V: Rp. 6.000 menjadi Rp. 6.500. (iss/ipg)