Selain membawa undangan, penerima bantuan sosial tunai (BST) di kantor Pos Surabaya, Selasa (12/1/2021) wajib patuh protokol kesehatan (Prokes).
Jumadi Wakil Kepala Kantor Pos Surabaya di Jl. Kebonrojo menyampaikan bahwa kepatuhan pada protokol kesehatan tetap wajib dilakukan saat mengambil dana BST.
“Pakai masker, jaga jarak, cuci tangan. Kalau menolak mengikuti aturan tersebut, kami menolak melayani. Undangan dari RT RW setempat memang penting tapi protokol kesehatan juga lebih penting, ” terang Jumadi.
Surat undangan dimaksud adalah surat undangan dari RT RW untuk warga atau keluarga penerima manfaat (PKM) yang membuktikan bahwa warga yang dimaksud memang layak menerima BST.
Undangan akan dicocokkan dengan identitas diri sesuai nama dan alamat yang tertera pada KTP, KK maupun bukti identitas lainnya. Jika tidak sama, maka harus dikembalikan kepada RT RW masing-masing.
“Kelengkapan protokol kesehatan menjadi semakin penting manakala kondisi saat ini pelaksanaan PPUM sekaligus secara umum pandemi Covid-19 memang belum rampung. Jadi protokol kesehatan juga penting dipatuhi warga masyarakat penerima BST di kantor pos, ” tegas Jumadi.
Beberapa petugas di lokasi pembagian BST di kantor Pos Surabaya, langsung mencegat warga yang akan ikut antrian. Jika tidak memakai masker diminta keluar dari antrian dan memakai masker. Tidak mau berdebat, petugas langsung minta mereka yang tidak pakai masker keluar ruangan.
“Ini demi kepentingan bersama. Kalau mereka menolak, kita keluarkan dan kami menolak melayani. Hari ini layanan kami tutup sampai jam 5 sore, ” pungkas Jumadi.
Hari ini dan kemarin, layanan BST dikhususkan untuk warga Kelurahan Jepara, Wono Kusumo dan Bulak Banteng. (tok/iss/lim)