Senin, 25 November 2024

Aturan Minimarket Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam di Sidoarjo Dibatalkan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Minimarket. Foto: Istimewa

Pj Bupati Sidoarjo membatalkan aturan tambahan soal batas jam operasional minimarket di Sidoarjo selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelumnya, dalam Surat Edaran soal PPKM nomor 440/175/438.1.13/2021 tanggal 8 Januari yang ditandatangani Hudiyono Pj Bupati Sidoarjo, minimarket boleh buka sampai sampai pukul 22.00 WIB.

Pj Bupati Sidoarjo telah mengeluarkan Surat Edaran baru tentang PPKM pada 10 Januari dengan nomor 440/189/438.1.1.3/2021. Poin tambahan tentang minimarket di SE sebelumnya telah dihapus.

Dalam poin pertama huruf “d” dalam SE tentang PPKM yang baru, pembatasan hanya berlaku untuk kapasitas restoran dan jam operasional pusat perbelanjaan/mal di Sidoarjo.

Dalam SE yang baru itu, poin aturan tentang minimarket digantikan dengan penjelasan yang menyebutkan bahwa penerapan kegiatan restoran dan jam operasional pusat perbelanjaan/mal disertai pengetatan protokol kesehatan.

“…, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi aturan dalam poin tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SE baru tentang PPKM di Sidoarjo ini tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 01/2021 tentang PPKM dan Keputusan Gubernur Jatim.

Pada SE sebelumnya, surat itu itu ditujukan kepada Kepala OPD, Camat, Direktur BUMD, Direktur Rumah Sakit, dan Kepala Desa/Lurah. Ada tambahan peruntukan pada SE tentang PPKM Sidoarjo yang baru.

SE itu, antara lain juga ditujukan, kepada Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMN, kepada Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat, juga kepada Pimpinan Perusahaan di Kabupaten Sidoarjo.

Perlu diketahui, Inmendagri tentang PPKM memang hanya mengatur pembatasan kapasitas restoran maksimal 25 persen tanpa mengatur jam operasional restoran secara spesifik.

Inmendagri juga mengatur soal jam operasional pusat perbelanjaan/mal yang terbatas maksimal hanya sampai pukul 19.00 WIB.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs