Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya menemukan adanya klaster hajatan yang terjadi di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur dalam beberapa hari terakhir.
Irvan Widyanto Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya di Surabaya, Senin (11/1/2021), mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi saat kegiatan hajatan berlangsung ditiadakan prosesi prasmanan.
“Tujuannya supaya masyarakat atau tamu yang hadir tidak diberi kesempatan untuk membuka masker,” katanya seperti dilansir Antara.
Artinya, lanjut dia, makanannya dapat dibungkus dan dibawa pulang. Jadi ditiadakan makan-makannya supaya warga tidak membuka masker di tengah keramaian.
“Tetapi bukan berarti kita melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan di dalamnya ya,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut dia, aturan itu sudah masuk di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 yang menyebutkan bahwa apapun rekomendasi satgas maka itu yang dijalankan.
“Ketika tidak menjalankan rekomendasi satgas, maka tidak menutup kemungkinan pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat terkena denda atau sanksi,” ujarnya.
Irvan mengatakan hal ini berlaku tidak hanya pelenyelenggara di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan maupun convention hall.
“Jadi ada kasus beberapa waktu lalu sepasang suami istri terpapar setelah mendatangi acara pernikahan di pusat kota. Awalnya mengeluh pusing mual, besoknya demam dan hari itu di tes usap keduanya positif,” katanya.
Terakhir, ia berpesan kepada seluruh warga agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak terlalu penting maka warga benar-benar diminta untuk tetap di rumah saja. “Kecuali bekerja atau hal yang penting,” katanya.(ant/tin/lim)