Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih dirapatkan terkait perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 agar sesuai instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur.
“Ketika Perwalinya tidak diubah, maka sanksi-sanksi pada pelanggaran PPKM ini nanti tidak bisa ditindaklanjuti,” ujar Irvan, Senin (11/1/2021).
Kepala BPB Linmas mengatakan, rapat itu juga membahas terkait wilayah check point perbatasan apakah diterapkan kembali atau ditiadakan.
Dia mengatakan, kegiatan PPKM akan dibackup petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki banyak personel di lingkungan pemkot, sehingga tidak hanya dari Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan saja.
“Ada Dispora, DKRTH, Dinas PU Bina Marga maupun Cipta Karya. Mereka nanti yang membantu kita untuk melaksanakan PPKM demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” urainya.
Irvan meminta warga tak terlalu cemas dengan penerapan kebijakan tersebut. Karena aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 yang sudah berlaku di Kota Pahlawan.
Namun ia memastikan ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM itu.
“Seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroprasi hingga pukul 19.00 WIB. Berikutnya untuk kapasitas seperti restoran, cafe, angkringan dan warung kopi (warkop) dan sejenisnya hanya 25 persen,” katanya.
Dia mengimbau agar sebisa mungkin warga membeli makanan melalui online atau take away, sehingga makanan tersebut dibungkus dan dimakan di rumah.
Oleh sebab itu, dia memastikan pemilik usaha melalui satgasnya harus berani tegas untuk menolak ketika ada pengunjung yang datang untuk makan di lokasi apabila telah melebihi kapasitas 25 persen.
“Jadi selama PPKM ini berlangsung mohon meja kursinya mohon untuk di kurangi. Ketika tidak melakukan itu, maka pelaku usaha yang akan terkena sanksi,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Pemprov Jatim memutuskan, ada 11 kabupaten/kota di provinsi ini yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.
Adapun 11 kab/kota itu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
Penetapan sebelas daerah itu berdasarkan tiga pertimbangan diantaranya berdasarkan Instruksi Kemendagri 1/2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Kemudian atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta Gugus Tugas Covid-19 pusat, antara lain Kabupaten Blitar, Lamongan, dan Ngawi. (bid/ang)